- Pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc PHI 2025 diperpanjang hingga 19 Oktober 2025.
- Peserta wajib memenuhi syarat seperti berusia 30–56 tahun, berpendidikan S-1, dan berpengalaman lima tahun di bidang hubungan industrial.
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman sschphi.kemnaker.go.id oleh organisasi pengusul resmi.
SuaraSumut.id - Pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tahun 2025 resmi diperpanjang hingga 19 Oktober 2025.
Awalnya, pendaftaran dibuka sejak 20 Agustus 2025 dan dijadwalkan tutup pada 4 Oktober 2025.
Bagi kamu yang memiliki latar belakang hukum, pengalaman dalam bidang ketenagakerjaan, atau ingin berkontribusi pada penyelesaian sengketa hubungan industrial, inilah kesempatan emas yang tak boleh dilewatkan.
Syarat Pendaftaran Hakim Ad-Hoc PHI 2025
Sebelum buru-buru daftar, pastikan kamu memenuhi seluruh persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Berikut rinciannya:
1. Warga negara Indonesia.
2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Berusia paling rendah 30 tahun dan belum berusia 56 tahun pada saat pendaftaran tanggal 20 Agustus 2025.
5. Berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter.
6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
7. Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1).
8. Berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 tahun sebagai tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, (konsiliator, mediator, arbiter, Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan), kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha, pengelola sumber daya manusia di perusahaan, dan/atau akademisi di bidang hubungan industrial.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Ketika menjabat Hakim Ad-Hoc PHI bersedia tidak rangkap jabatan sebagai anggota lembaga tinggi negara, kepala daerah/kepala wilayah, anggota lembaga legislatif tingkat daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, pengurus partai politik, pengacara/advokat, mediator hubungan industrial, konsiliator hubungan industrial, arbiter hubungan industrial, pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha, atau jabatan lain yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Cara Mendaftar Hakim Ad-Hoc PHI 2025
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional