- Pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc PHI 2025 diperpanjang hingga 19 Oktober 2025.
- Peserta wajib memenuhi syarat seperti berusia 30–56 tahun, berpendidikan S-1, dan berpengalaman lima tahun di bidang hubungan industrial.
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman sschphi.kemnaker.go.id oleh organisasi pengusul resmi.
SuaraSumut.id - Pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tahun 2025 resmi diperpanjang hingga 19 Oktober 2025.
Awalnya, pendaftaran dibuka sejak 20 Agustus 2025 dan dijadwalkan tutup pada 4 Oktober 2025.
Bagi kamu yang memiliki latar belakang hukum, pengalaman dalam bidang ketenagakerjaan, atau ingin berkontribusi pada penyelesaian sengketa hubungan industrial, inilah kesempatan emas yang tak boleh dilewatkan.
Syarat Pendaftaran Hakim Ad-Hoc PHI 2025
Sebelum buru-buru daftar, pastikan kamu memenuhi seluruh persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Berikut rinciannya:
1. Warga negara Indonesia.
2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Berusia paling rendah 30 tahun dan belum berusia 56 tahun pada saat pendaftaran tanggal 20 Agustus 2025.
5. Berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter.
6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
7. Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1).
8. Berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 tahun sebagai tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, (konsiliator, mediator, arbiter, Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan), kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha, pengelola sumber daya manusia di perusahaan, dan/atau akademisi di bidang hubungan industrial.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Ketika menjabat Hakim Ad-Hoc PHI bersedia tidak rangkap jabatan sebagai anggota lembaga tinggi negara, kepala daerah/kepala wilayah, anggota lembaga legislatif tingkat daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, pengurus partai politik, pengacara/advokat, mediator hubungan industrial, konsiliator hubungan industrial, arbiter hubungan industrial, pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha, atau jabatan lain yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Cara Mendaftar Hakim Ad-Hoc PHI 2025
Tag
Berita Terkait
-
Harga LPG 12 Kg Melejit, Pemprov DKI Pantau Inflasi dan Wanti-wanti Tak 'Panic Buying'!
-
Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap