- JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program tabungan jaminan hari tua bagi pekerja Indonesia.
- Peserta bisa mencairkan sebagian saldo JHT tanpa resign jika sudah menjadi anggota minimal 10 tahun.
- Pencairan dilakukan lewat kantor BPJS atau aplikasi JMO dengan melengkapi dokumen dan verifikasi data.
SuaraSumut.id - JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan singkatan dari Jaminan Hari Tua, yaitu program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kesejahteraan finansial kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun.
Program ini bertujuan agar peserta mempunyai tabungan yang cukup untuk menghadapi masa tua dengan tenang tanpa khawatir soal kebutuhan finansial.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia pensiun (biasanya 56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran peserta dan perusahaan selama masa kerja, ditambah hasil pengembangan investasinya.
Selain itu, JHT juga memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, serta dapat dicairkan sebagian untuk kepentingan persiapan pensiun atau membeli rumah sebelum pensiun.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign bisa dilakukan dengan syarat utama peserta sudah aktif menjadi anggota minimal 10 tahun.
Pencairan sebagian saldo JHT ini bisa diajukan untuk dua kebutuhan, yaitu 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk pembelian rumah.
Langkah-langkah utama mencairkan JHT tanpa resign adalah:
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta), dan dokumen pendukung sesuai jenis klaim (misal surat keterangan aktif bekerja untuk klaim sebagian).
2. Klaim bisa diajukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung membawa dokumen lengkap, mengisi formulir pengajuan klaim, dan mengikuti proses wawancara serta verifikasi data.
3. Bisa juga menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk pengajuan klaim secara online, terutama untuk saldo di atas Rp 10 juta, dengan mengunggah dokumen dan mengikuti proses verifikasi daring.
4. Setelah proses selesai, pencairan saldo akan dilakukan ke rekening peserta.
Dengan mekanisme ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus berhenti bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Berita Terkait
-
5 Tips Membeli Motor Listrik agar Tidak Salah Pilih di Pembelian Pertama
-
7 Tips agar Tidak Mudah Capek Saat Lari, Pemula Bisa Coba
-
4 Tips Memilih Sepatu untuk Penderita Sakit Lutut Menurut Pakar, Cek 7 Rekomendasi Terbaik
-
Bukan Cuma Soal Cuan, Ini Tips Investasi dari Edukator Keuangan agar Tak Salah Langkah
-
Cara Menentukan Shade Skin Tint agar Hasil Tidak Abu-Abu, Ini 6 Tips Memilihnya
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Kebakaran Pabrik Simalungun, 3 Korban Tewas Diduga Lompat dari Lantai 6
-
Kebakaran Pabrik Sabun KEK Sei Mangkei Bermula dari Lantai 3
-
3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei
-
Apa yang Membuat PC AI Relevan di Tengah Pasar yang Penuh Janji Teknologi?