- JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program tabungan jaminan hari tua bagi pekerja Indonesia.
- Peserta bisa mencairkan sebagian saldo JHT tanpa resign jika sudah menjadi anggota minimal 10 tahun.
- Pencairan dilakukan lewat kantor BPJS atau aplikasi JMO dengan melengkapi dokumen dan verifikasi data.
SuaraSumut.id - JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan singkatan dari Jaminan Hari Tua, yaitu program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kesejahteraan finansial kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun.
Program ini bertujuan agar peserta mempunyai tabungan yang cukup untuk menghadapi masa tua dengan tenang tanpa khawatir soal kebutuhan finansial.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia pensiun (biasanya 56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran peserta dan perusahaan selama masa kerja, ditambah hasil pengembangan investasinya.
Selain itu, JHT juga memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, serta dapat dicairkan sebagian untuk kepentingan persiapan pensiun atau membeli rumah sebelum pensiun.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign bisa dilakukan dengan syarat utama peserta sudah aktif menjadi anggota minimal 10 tahun.
Pencairan sebagian saldo JHT ini bisa diajukan untuk dua kebutuhan, yaitu 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk pembelian rumah.
Langkah-langkah utama mencairkan JHT tanpa resign adalah:
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta), dan dokumen pendukung sesuai jenis klaim (misal surat keterangan aktif bekerja untuk klaim sebagian).
2. Klaim bisa diajukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung membawa dokumen lengkap, mengisi formulir pengajuan klaim, dan mengikuti proses wawancara serta verifikasi data.
3. Bisa juga menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk pengajuan klaim secara online, terutama untuk saldo di atas Rp 10 juta, dengan mengunggah dokumen dan mengikuti proses verifikasi daring.
4. Setelah proses selesai, pencairan saldo akan dilakukan ke rekening peserta.
Dengan mekanisme ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus berhenti bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Berita Terkait
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
Dari Buku ke Panggung: Serunya Jelajah Yogyakarta Menuju Sarga Festival 2026
-
5 Tips agar Anak Cepat Gemuk dalam 1 Minggu, Efektif tapi Tetap Aman
-
6 Tips Parfum Tahan Lama di Baju, Wangi Tidak Mudah Hilang dan Lebih Awet
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kesal Sama Istri, Pria di Deli Serdang Malah Bakar Rumah Ibu
-
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Terkait OTT Diskominfo Tebing Tinggi
-
Mobil Tua Tapi Jangan Diremehkan! Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Pemula
-
Jangan Berangkat Sebelum Bawa Ini! 6 Benda Wajib Ada Dalam Mobil Bekas Saat Hujan
-
Cari Mobil Bekas Irit dan Tangguh? 3 Toyota Ini Terbukti Bandel