- JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program tabungan jaminan hari tua bagi pekerja Indonesia.
- Peserta bisa mencairkan sebagian saldo JHT tanpa resign jika sudah menjadi anggota minimal 10 tahun.
- Pencairan dilakukan lewat kantor BPJS atau aplikasi JMO dengan melengkapi dokumen dan verifikasi data.
SuaraSumut.id - JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan singkatan dari Jaminan Hari Tua, yaitu program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kesejahteraan finansial kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun.
Program ini bertujuan agar peserta mempunyai tabungan yang cukup untuk menghadapi masa tua dengan tenang tanpa khawatir soal kebutuhan finansial.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia pensiun (biasanya 56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran peserta dan perusahaan selama masa kerja, ditambah hasil pengembangan investasinya.
Selain itu, JHT juga memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, serta dapat dicairkan sebagian untuk kepentingan persiapan pensiun atau membeli rumah sebelum pensiun.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign bisa dilakukan dengan syarat utama peserta sudah aktif menjadi anggota minimal 10 tahun.
Pencairan sebagian saldo JHT ini bisa diajukan untuk dua kebutuhan, yaitu 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk pembelian rumah.
Langkah-langkah utama mencairkan JHT tanpa resign adalah:
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta), dan dokumen pendukung sesuai jenis klaim (misal surat keterangan aktif bekerja untuk klaim sebagian).
2. Klaim bisa diajukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung membawa dokumen lengkap, mengisi formulir pengajuan klaim, dan mengikuti proses wawancara serta verifikasi data.
3. Bisa juga menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk pengajuan klaim secara online, terutama untuk saldo di atas Rp 10 juta, dengan mengunggah dokumen dan mengikuti proses verifikasi daring.
4. Setelah proses selesai, pencairan saldo akan dilakukan ke rekening peserta.
Dengan mekanisme ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus berhenti bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Berita Terkait
-
THR Cair, Saatnya Berinvestasi dan Mengamankan Masa Depan
-
Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Perkirakan THR Perusahaan Swasta Tembus Rp124 Triliun
-
Persiapan Lebaran 2026, 4 Rahasia Cari Aman Naik Motor di Tengah Hujan Badai
-
5 Tips Mengatasi Pusing saat Puasa agar Ibadah Tetap Lancar dan Produktif
-
5 Tips Berbuka Puasa agar Tidak Begah, Perut Nyaman Tarawih Aman
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Manulife Salurkan Bantuan Rp 175 Juta untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Amalan yang Dianjurkan saat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya
-
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Madina, 7 Orang Ditangkap, Belasan Ekskavator Disita