- JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program tabungan jaminan hari tua bagi pekerja Indonesia.
- Peserta bisa mencairkan sebagian saldo JHT tanpa resign jika sudah menjadi anggota minimal 10 tahun.
- Pencairan dilakukan lewat kantor BPJS atau aplikasi JMO dengan melengkapi dokumen dan verifikasi data.
SuaraSumut.id - JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan singkatan dari Jaminan Hari Tua, yaitu program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kesejahteraan finansial kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun.
Program ini bertujuan agar peserta mempunyai tabungan yang cukup untuk menghadapi masa tua dengan tenang tanpa khawatir soal kebutuhan finansial.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia pensiun (biasanya 56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran peserta dan perusahaan selama masa kerja, ditambah hasil pengembangan investasinya.
Selain itu, JHT juga memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, serta dapat dicairkan sebagian untuk kepentingan persiapan pensiun atau membeli rumah sebelum pensiun.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign bisa dilakukan dengan syarat utama peserta sudah aktif menjadi anggota minimal 10 tahun.
Pencairan sebagian saldo JHT ini bisa diajukan untuk dua kebutuhan, yaitu 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk pembelian rumah.
Langkah-langkah utama mencairkan JHT tanpa resign adalah:
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta), dan dokumen pendukung sesuai jenis klaim (misal surat keterangan aktif bekerja untuk klaim sebagian).
2. Klaim bisa diajukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung membawa dokumen lengkap, mengisi formulir pengajuan klaim, dan mengikuti proses wawancara serta verifikasi data.
3. Bisa juga menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk pengajuan klaim secara online, terutama untuk saldo di atas Rp 10 juta, dengan mengunggah dokumen dan mengikuti proses verifikasi daring.
4. Setelah proses selesai, pencairan saldo akan dilakukan ke rekening peserta.
Dengan mekanisme ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus berhenti bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Berita Terkait
-
Bahaya Membiarkan Mesin Mobil Menyala Tanpa Pengawasan Bisa Berujung Sanksi Pidana
-
Panduan Hidup Sehat: Cara Meningkatkan Imunitas agar Tidak Gampang Sakit
-
Cara Mengatur iPad agar Aman dan Nyaman Digunakan Anak
-
Lebih Baik Skincare Mahal Tapi Pakai Sedikit atau Murah Tapi Rutin? Ini Perhitungan Logisnya
-
7 Kebiasaan Finansial yang Terbukti Membantu Anda Cepat Kaya Raya
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih