-
Polisi kembalikan tersangka penganiayaan di Aceh karena ODGJ.
-
Rasyidin dinyatakan mengalami gangguan jiwa berdasarkan surat dokter.
-
Proses hukum dihentikan, tersangka dikembalikan untuk pengobatan medis.
SuaraSumut.id - Tersangka kasus penganiayaan di Aceh berinisial Rasyidin (61) dikembalikan ke pihak keluarga oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh. Pasalnya, tersangka merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihak keluarga menyerahkan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Rasyidin adalah pasien gangguan jiwa.
“Tersangka Rasyidin kita kembalikan ke pihak keluarga, setelah keluarga tersangka menyerahkan surat keterangan bahwa Rasyidin merupakan pasien dengan gangguan jiwa atau ODGJ,” kata Iptu Azhar, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, Rasyidin dijemput polisi dari kediamannya di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis (16/10/2025). Ia rencananya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani proses tahap dua.
Rasyidin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Nagan Raya, tepatnya di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir. Pria berusia 61 tahun itu sempat ditahan di rumah tahanan Polres Nagan Raya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Namun, selama menjalani masa penahanan, Rasyidin diduga mengalami depresi. Karena kondisinya menurun, penyidik kemudian memutuskan untuk mengembalikannya kepada pihak keluarga guna menjalani pengobatan medis.
“Padahal saat ditangkap polisi atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, tersangka dalam kondisi sehat dan terlihat berperilaku normal,” ujar Azhar.
Kondisi itu berubah saat penyidik hendak menjemput Rasyidin untuk melanjutkan proses hukum. Saat itulah pihak keluarga menyampaikan bahwa tersangka kini berstatus ODGJ dengan bukti surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Kami juga diserahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa tersangka Rasyidin merupakan pengidap gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah,” kata Azhar.
Dengan adanya keterangan medis resmi tersebut, penyidik Polres Nagan Raya kemudian memutuskan untuk mengembalikan Rasyidin kepada pihak keluarga agar mendapatkan perawatan sesuai prosedur medis. (Antara)
Berita Terkait
-
Program Wangikan Masjid Sasar 50 Masjid di Banda Aceh
-
Bahas Masa Depan Aceh, Dasco Bertemu Ulama Kharismatik Waled Nu
-
Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan
-
Kasus Penganiayaan di Labuhanbatu, Perempuan NS Jadi Tersangka Usai Korban Lapor Bareskrim Polri
-
Tersedia Anggaran Rp515 Miliar, Perbaikan Sektor Pertanian di Aceh Pasca-Bencana Diminta Dikebut
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan Keimigrasian Melalui Desa Binaan di Labuhanbatu Selatan
-
Bimtek Gerindra Sumut, Kader Diminta Solid Kawal-Sosialisasikan Program Presiden Prabowo
-
Kecelakaan Maut Mobil Vs Truk di Tol, 1 Orang Tewas
-
Akademisi USU: Pemulihan Pascabencana Tak Cukup Hanya Bangun Rumah
-
Ratusan Pengungsi Gunung Sinabung Mulai Pulang ke Kuta Tengah