-
Polisi kembalikan tersangka penganiayaan di Aceh karena ODGJ.
-
Rasyidin dinyatakan mengalami gangguan jiwa berdasarkan surat dokter.
-
Proses hukum dihentikan, tersangka dikembalikan untuk pengobatan medis.
SuaraSumut.id - Tersangka kasus penganiayaan di Aceh berinisial Rasyidin (61) dikembalikan ke pihak keluarga oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh. Pasalnya, tersangka merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihak keluarga menyerahkan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Rasyidin adalah pasien gangguan jiwa.
“Tersangka Rasyidin kita kembalikan ke pihak keluarga, setelah keluarga tersangka menyerahkan surat keterangan bahwa Rasyidin merupakan pasien dengan gangguan jiwa atau ODGJ,” kata Iptu Azhar, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, Rasyidin dijemput polisi dari kediamannya di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis (16/10/2025). Ia rencananya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani proses tahap dua.
Rasyidin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Nagan Raya, tepatnya di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir. Pria berusia 61 tahun itu sempat ditahan di rumah tahanan Polres Nagan Raya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Namun, selama menjalani masa penahanan, Rasyidin diduga mengalami depresi. Karena kondisinya menurun, penyidik kemudian memutuskan untuk mengembalikannya kepada pihak keluarga guna menjalani pengobatan medis.
“Padahal saat ditangkap polisi atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, tersangka dalam kondisi sehat dan terlihat berperilaku normal,” ujar Azhar.
Kondisi itu berubah saat penyidik hendak menjemput Rasyidin untuk melanjutkan proses hukum. Saat itulah pihak keluarga menyampaikan bahwa tersangka kini berstatus ODGJ dengan bukti surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Kami juga diserahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa tersangka Rasyidin merupakan pengidap gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah,” kata Azhar.
Dengan adanya keterangan medis resmi tersebut, penyidik Polres Nagan Raya kemudian memutuskan untuk mengembalikan Rasyidin kepada pihak keluarga agar mendapatkan perawatan sesuai prosedur medis. (Antara)
Berita Terkait
-
Banjir Ungkap Jejak Chainsaw, Sistem Pengawasan Hutan Masih Bolong
-
Bukan Stok Habis, Kelangkaan BBM di Aceh, Sumut, Sumbar Karena Akses Distribusi
-
Profil Mirwan MS: Bupati Aceh Selatan, Viral Pergi Umroh saat Rakyatnya Dilanda bencana
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
Dasco: Anak Korban Bencana Sumatera Jangan Dipaksa Sekolah Dulu, Wajib Trauma Healing
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan