-
Polisi kembalikan tersangka penganiayaan di Aceh karena ODGJ.
-
Rasyidin dinyatakan mengalami gangguan jiwa berdasarkan surat dokter.
-
Proses hukum dihentikan, tersangka dikembalikan untuk pengobatan medis.
SuaraSumut.id - Tersangka kasus penganiayaan di Aceh berinisial Rasyidin (61) dikembalikan ke pihak keluarga oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh. Pasalnya, tersangka merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihak keluarga menyerahkan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Rasyidin adalah pasien gangguan jiwa.
“Tersangka Rasyidin kita kembalikan ke pihak keluarga, setelah keluarga tersangka menyerahkan surat keterangan bahwa Rasyidin merupakan pasien dengan gangguan jiwa atau ODGJ,” kata Iptu Azhar, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, Rasyidin dijemput polisi dari kediamannya di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis (16/10/2025). Ia rencananya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani proses tahap dua.
Rasyidin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Nagan Raya, tepatnya di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir. Pria berusia 61 tahun itu sempat ditahan di rumah tahanan Polres Nagan Raya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Namun, selama menjalani masa penahanan, Rasyidin diduga mengalami depresi. Karena kondisinya menurun, penyidik kemudian memutuskan untuk mengembalikannya kepada pihak keluarga guna menjalani pengobatan medis.
“Padahal saat ditangkap polisi atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, tersangka dalam kondisi sehat dan terlihat berperilaku normal,” ujar Azhar.
Kondisi itu berubah saat penyidik hendak menjemput Rasyidin untuk melanjutkan proses hukum. Saat itulah pihak keluarga menyampaikan bahwa tersangka kini berstatus ODGJ dengan bukti surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Kami juga diserahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa tersangka Rasyidin merupakan pengidap gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah,” kata Azhar.
Dengan adanya keterangan medis resmi tersebut, penyidik Polres Nagan Raya kemudian memutuskan untuk mengembalikan Rasyidin kepada pihak keluarga agar mendapatkan perawatan sesuai prosedur medis. (Antara)
Berita Terkait
-
Napoleon dari Tanah Rencong: Saat Sejarah Aceh Menjadi Nyata dalam Novel Akmal Nasery Basral
-
Pernah Sebut Pasien RSJ Orang Gila, dr Gia Pratama Akui Khilaf dan Minta Maaf
-
Tepis Isu Menyerah, Kaposwil Safrizal Jelaskan Lagi Progres Pembersihan Pasca-Banjir Aceh
-
Luka dari Meurawoe: Membaca Aceh Pasca-DOM dalam Bayang Suram Pelangi
-
Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Merasa Tertipu iPhone Promo, Wanita di Medan Ngamuk Bawa Parang ke Toko Pstore
-
Daftar Lengkap Perusahan di Medan Rabu Walk-In Interview 22 April, Ini Posisi yang Bisa Dilamar
-
Darurat Kesehatan Aceh: 281 Ribu Anak Tanpa Imunisasi, Ancaman Campak Mengintai?
-
Direksi Borong Saham BBCA Saat Turun, Saatnya Beli Sebelum Harga Terbang ke 10.000