-
Polisi kembalikan tersangka penganiayaan di Aceh karena ODGJ.
-
Rasyidin dinyatakan mengalami gangguan jiwa berdasarkan surat dokter.
-
Proses hukum dihentikan, tersangka dikembalikan untuk pengobatan medis.
SuaraSumut.id - Tersangka kasus penganiayaan di Aceh berinisial Rasyidin (61) dikembalikan ke pihak keluarga oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh. Pasalnya, tersangka merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihak keluarga menyerahkan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Rasyidin adalah pasien gangguan jiwa.
“Tersangka Rasyidin kita kembalikan ke pihak keluarga, setelah keluarga tersangka menyerahkan surat keterangan bahwa Rasyidin merupakan pasien dengan gangguan jiwa atau ODGJ,” kata Iptu Azhar, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, Rasyidin dijemput polisi dari kediamannya di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis (16/10/2025). Ia rencananya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani proses tahap dua.
Rasyidin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Nagan Raya, tepatnya di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir. Pria berusia 61 tahun itu sempat ditahan di rumah tahanan Polres Nagan Raya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Namun, selama menjalani masa penahanan, Rasyidin diduga mengalami depresi. Karena kondisinya menurun, penyidik kemudian memutuskan untuk mengembalikannya kepada pihak keluarga guna menjalani pengobatan medis.
“Padahal saat ditangkap polisi atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, tersangka dalam kondisi sehat dan terlihat berperilaku normal,” ujar Azhar.
Kondisi itu berubah saat penyidik hendak menjemput Rasyidin untuk melanjutkan proses hukum. Saat itulah pihak keluarga menyampaikan bahwa tersangka kini berstatus ODGJ dengan bukti surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Kami juga diserahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa tersangka Rasyidin merupakan pengidap gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah,” kata Azhar.
Dengan adanya keterangan medis resmi tersebut, penyidik Polres Nagan Raya kemudian memutuskan untuk mengembalikan Rasyidin kepada pihak keluarga agar mendapatkan perawatan sesuai prosedur medis. (Antara)
Berita Terkait
-
Sekolah Belum Pulih, Ujian Siswa SDN Alue Lhok Digelar di Tenda Darurat
-
Rencana 750 Batalyon Teritorial Tuai Penolakan, Peneliti Soroti Ancaman Militerisasi Sipil
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
Petugas Berjibaku Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Aceh Barat
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tower Roboh, 5 Wilayah di Sumut Kena Pemadaman Listrik, PLN Cuma Minta Maaf
-
Pokemon Luncurkan Booster Pack Edisi 30 Tahun, Hadirkan Kartu Langka
-
Jokowi Bakal Nonton Piala AFF U-19 di Stadion Utama Sumut, Pengamanan Berlapis Disiapkan
-
1.992 Rumah Terdampak Banjir di Medan
-
20 Rumah Rusak Berat Akibat Cuaca Ekstrem