- Utang dalam Islam adalah akad tolong-menolong yang harus dikembalikan tanpa tambahan riba.
- Islam mewajibkan pencatatan dan saksi dalam utang untuk menjaga keadilan dan menghindari sengketa.
- Memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar utang adalah perbuatan yang mulia di sisi Allah.
Artinya (ringkas): "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya dengan adil. Janganlah penulis enggan menulis sebagaimana Allah mengajarnya. Hendaklah orang yang berutang mendiktekan tulisan itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan jangan mengurangi tulisan itu. Jika yang berutang itu lemah akal atau tidak mampu menulis, maka hendaklah walinya menulis dengan adil. Ambillah saksi dua orang laki-laki, jika tidak ada dua laki-laki, maka satu laki-laki dan dua perempuan yang kamu ridhoi sebagai saksi supaya jika salah satu lupa, yang lain mengingatkan. Jangan engkau merasa berat menulis utang kecil atau besar sampai waktunya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih kuat buktinya. Kecuali jual beli tunai di antara kalian, tidak dosa jika tidak ditulis. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan jangan saksi atau penulis dipersulit. Jika dilakukan, itu kefasikan. Bertakwalah kepada Allah. Allah mengajarkan kepada kalian dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Baqarah: 282)
4. Surat Al-Baqarah ayat 283:
فَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَإِنْ تَسْتَغْفِرُوا لِلَّهِ فَلْيُصَدِّقْ قَلْبُهُۥ وَلَا يَأْبَ ٱلْيَدُ ۖ وَتَسْلِمُوا۟ إِلَيْهِۦ ۚ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَـٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَاۥ فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُۥ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya: "Jika kamu bepergian di muka bumi dan tidak mendapati penulis, maka hendaklah ada penjamin (dari pihak yang berutang). Dan hendaklah penjamin itu menunaikan amanahnya dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, barang siapa menyembunyikannya maka hatinya berdosa, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 283)
Ayat-ayat di atas menegaskan pentingnya kejelasan, pencatatan, dan tanggung jawab dalam berutang sesuai prinsip Islam agar terhindar dari perselisihan dan dosa. Selain itu Allah memerintahkan memberi keringanan bagi yang kesulitan serta menjaga amanah di antara pihak yang berutang-piutang.
Berita Terkait
-
Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA
-
Purbaya Akui RI Tak Bisa Turunkan Pajak ala Jepang: Nanti Ribut Utang Terus
-
Ada Risiko Fiskal Meski Pemerintah Ambil Alih Utang Kereta Cepat
-
Whoosh dan Jeratan Utang: Antara Siasat Penyelamatan dan Bom Waktu Fiskal
-
Polemik Desil, Banyak Orang Terlihat Mampu tapi Sebenarnya Terlilit Utang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan