- Utang dalam Islam adalah akad tolong-menolong yang harus dikembalikan tanpa tambahan riba.
- Islam mewajibkan pencatatan dan saksi dalam utang untuk menjaga keadilan dan menghindari sengketa.
- Memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar utang adalah perbuatan yang mulia di sisi Allah.
Artinya (ringkas): "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya dengan adil. Janganlah penulis enggan menulis sebagaimana Allah mengajarnya. Hendaklah orang yang berutang mendiktekan tulisan itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan jangan mengurangi tulisan itu. Jika yang berutang itu lemah akal atau tidak mampu menulis, maka hendaklah walinya menulis dengan adil. Ambillah saksi dua orang laki-laki, jika tidak ada dua laki-laki, maka satu laki-laki dan dua perempuan yang kamu ridhoi sebagai saksi supaya jika salah satu lupa, yang lain mengingatkan. Jangan engkau merasa berat menulis utang kecil atau besar sampai waktunya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih kuat buktinya. Kecuali jual beli tunai di antara kalian, tidak dosa jika tidak ditulis. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan jangan saksi atau penulis dipersulit. Jika dilakukan, itu kefasikan. Bertakwalah kepada Allah. Allah mengajarkan kepada kalian dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Baqarah: 282)
4. Surat Al-Baqarah ayat 283:
فَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَإِنْ تَسْتَغْفِرُوا لِلَّهِ فَلْيُصَدِّقْ قَلْبُهُۥ وَلَا يَأْبَ ٱلْيَدُ ۖ وَتَسْلِمُوا۟ إِلَيْهِۦ ۚ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَـٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَاۥ فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُۥ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya: "Jika kamu bepergian di muka bumi dan tidak mendapati penulis, maka hendaklah ada penjamin (dari pihak yang berutang). Dan hendaklah penjamin itu menunaikan amanahnya dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, barang siapa menyembunyikannya maka hatinya berdosa, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 283)
Ayat-ayat di atas menegaskan pentingnya kejelasan, pencatatan, dan tanggung jawab dalam berutang sesuai prinsip Islam agar terhindar dari perselisihan dan dosa. Selain itu Allah memerintahkan memberi keringanan bagi yang kesulitan serta menjaga amanah di antara pihak yang berutang-piutang.
Berita Terkait
-
Sabet Gelar Market Leader, Saham AVIA Berpotensi Menguat Akhir Pekan?
-
Bos Danantara Terus Rayu Menkeu Purbaya Bantu Bayar Utang Kereta Cepat
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Diajak Danantara ke China Bahas Masalah Utang Whoosh, Menkeu Purbaya Kasih Syarat Ini ke Rosan
-
Purbaya Usai Diajak Rosan ke China buat Negosiasi Utang Whoosh: Asal Dia yang Bayar!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan