- Polisi menemukan ladang ganja di perbukitan Desa Pancur Batu, Kabupaten Karo.
- Sebanyak 400 batang ganja dimusnahkan dan 15 batang dijadikan barang bukti.
- Pemilik ladang ganja masih diburu oleh pihak kepolisian.
SuaraSumut.id - Ladang ganja ditemukan di kawasan perbukitan Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Saat ini, pemilik ladang ganja tersebut tengah diburu.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, ladang ganja ditemukan pada
Jumat 24 Oktober 2025.
Penemuan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman menyerupai ganja. Petugas lalu melakukan pengecekan ke lokasi.
"Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan tanaman diduga ganja sebanyak kurang lebih 300 batang," katanya, Selasa 28 Oktober 2025.
Pada Sabtu 25 Oktober 2025, petugas tim kembali melakukan pengecekan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan ulang, jumlah tanaman ganja yang tumbuh di lahan tersebut mencapai 400 batang.
"Selanjutnya, kita melakukan pencabutan dan pemusnahan 400 batang ganja. Sebanyak 15 batang disisakan untuk keperluan barang bukti," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, saat ini petugas masih memburu pemilik lahan yang diduga menjadi pelaku utama dalam penanaman ganja tersebut.
"Proses penyelidikan terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti pendukung di lapangan," ucapnya.
Ferry menyebut sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara.
"Polda Sumut bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan dan memperkuat kerja sama lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,' katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa
-
Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Kasus Narkoba Guncang TNI AD: Koptu YP Diamankan di Jakarta Timur
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Eks Menhub Budi Karya Hadir Online Jadi Saksi Korupsi KAI Medan
-
Terdesak Ekonomi, Ibu di Deli Serdang Tega Jual Bayi Rp12 Juta
-
360 Ribu Wisatawan Kunjungi Sumut Saat Lebaran 2026, Samosir Jadi Destinasi Terpopuler
-
Tanggapan Pengamat Soal Bitcoin Bisa Dibobol Kurang dari 10 Menit dengan Komputer Kuantum
-
Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan untuk Seluruh Pejuang Ekonomi Kreatif