-
- Kejari Pidie mengeksekusi lima terpidana korupsi ke lapas dan rutan setelah putusan inkrah.
- Tiga terpidana terkait kasus korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mon Krueng Baro.
- Dua terpidana lainnya terlibat korupsi proyek rehabilitasi Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok.
-
SuaraSumut.id - Lima terpidana korupsi dieksekusi ke Lapas dan Rutan untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan setelah seluruh putusan perkara kelima terpidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ada lima terpidana dieksekusi ke lapas dan rutan setelah perkara mereka memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi ini untuk menjalankan perintah putusan pengadilan," katanya, melansir Antara, Kamis 30 Oktober 2025.
Dari lima terpidana tersebut, tiga di antaranya merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie, pada periode 2020–2023.
Dua terpidana lainnya terlibat dalam kasus korupsi pemeliharaan berkala atau rehabilitasi Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Tahun Anggaran 2022.
Untuk kasus korupsi pengadaan bahan kimia, tiga terpidana yang dieksekusi yaitu:
Ridwan, dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Abdullah Gade dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie. Ia diputus bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Abdullah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213,87 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, hukuman akan diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Faisal Rahman, dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Langsa. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara dua terpidana kasus korupsi pembangunan jalan, yaitu:
Faisal, dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Muhammad Fadhil, dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie. Ia dipidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Temui Warga Aceh Tamiang, Prabowo: Minta Maaf kalau Masih Belum Terbantu
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika
-
Pilihan Warna Lipstik yang Membuat Wanita Usia 40 Tahun Tampak Elegan dan Awet Muda
-
5 Lipstik Merah yang Bikin Gigi Tampak Lebih Putih Tanpa Perawatan Mahal
-
6 Tips Memilih Sepatu Gunung untuk Pemula