-
- Kejari Pidie mengeksekusi lima terpidana korupsi ke lapas dan rutan setelah putusan inkrah.
- Tiga terpidana terkait kasus korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mon Krueng Baro.
- Dua terpidana lainnya terlibat korupsi proyek rehabilitasi Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok.
-
SuaraSumut.id - Lima terpidana korupsi dieksekusi ke Lapas dan Rutan untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan setelah seluruh putusan perkara kelima terpidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ada lima terpidana dieksekusi ke lapas dan rutan setelah perkara mereka memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi ini untuk menjalankan perintah putusan pengadilan," katanya, melansir Antara, Kamis 30 Oktober 2025.
Dari lima terpidana tersebut, tiga di antaranya merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie, pada periode 2020–2023.
Dua terpidana lainnya terlibat dalam kasus korupsi pemeliharaan berkala atau rehabilitasi Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Tahun Anggaran 2022.
Untuk kasus korupsi pengadaan bahan kimia, tiga terpidana yang dieksekusi yaitu:
Ridwan, dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Abdullah Gade dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie. Ia diputus bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Abdullah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213,87 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, hukuman akan diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Faisal Rahman, dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Langsa. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara dua terpidana kasus korupsi pembangunan jalan, yaitu:
Faisal, dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Muhammad Fadhil, dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie. Ia dipidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Cari Mobil Bekas Irit dan Tangguh? 3 Toyota Ini Terbukti Bandel
-
Viral 4 Pria Todong Pistol ke Tukang Pangkas di Medan, 2 Polisi Dipatsus
-
Pilu Pelajar di Medan Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Lewat Pipa Air demi Bisa Sekolah
-
Ingin Mobil Keluarga Murah? 3 Mobil Bekas Ini Bisa Menggantikan Toyota Avanza
-
Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman