- Kanwil DJP Sumatera Utara I memblokir 310 rekening penunggak pajak dengan total utang Rp119 miliar.
- Pemblokiran dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK Nomor 61 Tahun 2023.
SuaraSumut.id - Kanwil DJP Sumatera Utara I memblokir 310 rekening milik penunggak pajak dengan total utang mencapai Rp119 miliar.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, melansir Antara, Selasa 4 November 2025.
"Pemblokiran rekening ini dilaksanakan secara bersama, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," katanya.
Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang menjadi tanggung jawab jurusita pajak negara. Tujuannya untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.
Pemblokiran serentak dimaksudkan agar lebih efisien supaya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak berulang-ulang menghubungi pihak bank. Dengan cara tersebut, pihaknya dapat mengoordinasikan penyampaian dokumen tindakan penagihan.
"Ke depan kami berharap wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," ujarnya.
DJP Sumut I menyatakan pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP. Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitas tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Sejumlah Uang
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Fenomena Kelebihan Bayar Pajak Membengkak
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati