- Kanwil DJP Sumatera Utara I memblokir 310 rekening penunggak pajak dengan total utang Rp119 miliar.
- Pemblokiran dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK Nomor 61 Tahun 2023.
SuaraSumut.id - Kanwil DJP Sumatera Utara I memblokir 310 rekening milik penunggak pajak dengan total utang mencapai Rp119 miliar.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, melansir Antara, Selasa 4 November 2025.
"Pemblokiran rekening ini dilaksanakan secara bersama, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," katanya.
Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang menjadi tanggung jawab jurusita pajak negara. Tujuannya untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.
Pemblokiran serentak dimaksudkan agar lebih efisien supaya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak berulang-ulang menghubungi pihak bank. Dengan cara tersebut, pihaknya dapat mengoordinasikan penyampaian dokumen tindakan penagihan.
"Ke depan kami berharap wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," ujarnya.
DJP Sumut I menyatakan pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP. Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitas tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Berita Terkait
-
Batas Waktu Segera Berakhir, Ini Cara Lapor SPT PPh 21 Desember 2025 di Coretax Anti Gagal
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
-
Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun
-
APBN Sudah Tekor Rp 54,6 T di Awal Tahun, Pengusaha Muda Tekankan Reformasi Pajak
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas soal Daging Babi yang Picu Protes
-
8 Cara Konsisten Baca Al-Qur'an Selama Ramadan
-
Angka Kemiskinan Sumut 7,24 Persen, Masuk 17 Terendah di Indonesia
-
Play-Ins FFNS 2026 Spring: 36 Tim Perebutkan 9 Tiket Menuju Grand Finals
-
Ekosistem Batang Toru dalam Sorotan: Revisi Tata Ruang, Dorongan KSN, dan Zona Merah