- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis pada 2 hingga 7 Juni 2026.
- Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM secara efisien.
- Pemohon wajib membawa fotokopi KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, serta surat tes psikologi sebagai syarat administrasi.
SuaraSumut.id - Kabar baik bagi warga Kota Medan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi karena layanan SIM Keliling Medan telah tersedia di sejumlah titik strategis di pusat kota.
Program yang diselenggarakan oleh Satlantas Polrestabes Medan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM secara cepat, praktis, dan efisien. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai kawasan ramai, warga dapat memilih titik layanan yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas mereka.
Lokasi SIM Keliling Medan
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Instagram Satlantas Polrestabes Medan, layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi berbeda selama periode 2 hingga 7 Juni 2026.
Berikut daftar lokasi pelayanan:
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan
- Komplek MMTC (Khusus hari Sabtu berpindah ke Plaza Millenium)
- Komplek Asia Mega Mas (Khusus hari Minggu berada di Lapangan Merdeka)
- Depan CIMB Lapangan Merdeka (Khusus hari Sabtu berada di Plaza Medan Fair)
- Carrefour Padang Bulan (Khusus hari Sabtu berada di depan CIMB Lapangan Merdeka)
Masyarakat diimbau memperhatikan perubahan lokasi pada hari tertentu agar tidak salah tujuan saat hendak melakukan perpanjangan SIM.
Jam Operasional SIM Keliling Medan
Layanan SIM Keliling Medan hanya beroperasi pada pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Karena waktu pelayanan relatif singkat, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Syarat Perpanjangan SIM di Gerai SIM Keliling
Berita Terkait
-
Alasan STNK Digital Tidak Bisa Dibuat Semua Pengendara
-
0878 Provider Apa? Ini Identitas Kartu dan Daftar Prefix Resminya
-
Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai
-
Daftar HP yang Sudah Mendukung eSIM, Tak Perlu Repot Beli Kartu Fisik
-
Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Penembakan di Deli Serdang Tewaskan 1 Anggota Ormas, 3 Terduga Pelaku Ditangkap
-
Jetour T2 i-DM Hadir di Medan, Harga Rp 700 Juta
-
Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal di India Akhirnya Pulang ke Indonesia
-
Cara Bersihkan Noda Keringat dari Kasur, Ampuh dan Mudah!
-
Cacing Muncul di Kamar Mandi? Ini 3 Bahan Sederhana untuk Membasminya