- Pemerintah Aceh Barat masih menelusuri izin gudang pengisian ulang oksigen yang meledak di Meulaboh.
- Dinas perizinan menyebut belum ada pengajuan izin usaha pengisian tabung oksigen ke pemerintah daerah.
- Gudang yang meledak tidak memiliki papan nama dan lokasinya tertutup dari warga sekitar.
SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat masih menelusuri soal izin gudang pengisian ulang oksigen di Desa Gampa, Johan Pahlawan, Meulaboh, yang meledak pada 5 November 2025 dan menewaskan dua orang.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Juanda.
"Masih kita telusuri izinnya, karena selama ini belum pernah ada pengajuan izin usaha isi ulang tabung oksigen ke pemerintah daerah," katanya.
Selama ini izin pengisian atau isi ulang tabung oksigen berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan perizinan isi ulang gas medis kewenangan nya berada di Kementerian Kesehatan.
Meski rekomendasi perizinan tersebut berada di daerah, kata Edy, sejauh ini pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti, apakah pangkalan pengisian tabung oksigen tersebut memang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah atau belum sama sekali.
Gudang Tertutup
Edy Juanda menyebutkan pemerintah daerah baru mengetahui gudang yang meledak tersebut merupakan lokasi pengisian tabung oksigen, setelah terjadinya peristiwa ledakan hebat yang menyebabkan dua orang korban tewas dan belasan rumah warga mengalami kerusakan.
"Lokasinya sangat tertutup, info nya warga tidak tahu kalau lokasi yang meledak itu merupakan gudang pengisian oksigen," ujarnya.
Edy Juanda juga membenarkan bahwa di depan gudang yang meledak tersebut juga tidak terdapat papan nama perusahaan atau plang kegiatan usaha, sehingga hal ini juga menjadi perhatian khusus pemerintah daerah khususnya dinas perizinan.
Berita Terkait
-
Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya
-
Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara
-
Gerai Alfamart Tutup Massal di Lombok Tengah, Mendag Tunjuk Daerah jadi Biang Kerok
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza