- Pemerintah Aceh Barat masih menelusuri izin gudang pengisian ulang oksigen yang meledak di Meulaboh.
- Dinas perizinan menyebut belum ada pengajuan izin usaha pengisian tabung oksigen ke pemerintah daerah.
- Gudang yang meledak tidak memiliki papan nama dan lokasinya tertutup dari warga sekitar.
SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat masih menelusuri soal izin gudang pengisian ulang oksigen di Desa Gampa, Johan Pahlawan, Meulaboh, yang meledak pada 5 November 2025 dan menewaskan dua orang.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Juanda.
"Masih kita telusuri izinnya, karena selama ini belum pernah ada pengajuan izin usaha isi ulang tabung oksigen ke pemerintah daerah," katanya.
Selama ini izin pengisian atau isi ulang tabung oksigen berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan perizinan isi ulang gas medis kewenangan nya berada di Kementerian Kesehatan.
Meski rekomendasi perizinan tersebut berada di daerah, kata Edy, sejauh ini pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti, apakah pangkalan pengisian tabung oksigen tersebut memang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah atau belum sama sekali.
Gudang Tertutup
Edy Juanda menyebutkan pemerintah daerah baru mengetahui gudang yang meledak tersebut merupakan lokasi pengisian tabung oksigen, setelah terjadinya peristiwa ledakan hebat yang menyebabkan dua orang korban tewas dan belasan rumah warga mengalami kerusakan.
"Lokasinya sangat tertutup, info nya warga tidak tahu kalau lokasi yang meledak itu merupakan gudang pengisian oksigen," ujarnya.
Edy Juanda juga membenarkan bahwa di depan gudang yang meledak tersebut juga tidak terdapat papan nama perusahaan atau plang kegiatan usaha, sehingga hal ini juga menjadi perhatian khusus pemerintah daerah khususnya dinas perizinan.
Berita Terkait
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Pengusaha Hutan yang Tutup Mata pada Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Ungkap Pemicu Desakan Mundur Ketum PBNU
-
Bolehkan Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah? Insanul Fahmi dan Inara Rusli Terancam 5 Tahun Penjara
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya
-
Korban Banjir Sumatera Akan Terima Hunian Tetap, Lengkap dengan Sertifikat
-
Anak 4 Tahun di Simeulue Tewas Saat Mandi di Pantai