- LPSK siap memberikan perlindungan kepada hakim Khamozaro Waruwu.
- IKAHI Sumut meminta penyelidikan kebakaran dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
- Polrestabes Medan terus menyelidiki penyebab kebakaran rumah hakim tersebut.
SuaraSumut.id - Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengaku pihaknya terbuka melakukan perlindungan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, terkait kebakaran rumahnya.
"Kami terbuka sekali, apalagi kasus ini cukup sangat signifikan," katanya, melansir Antara, Minggu 9 November 2025.
Sri mengatakan pihaknya telah menghubungi hakim, namun komunikasi sedikit sulit. Ia menambahkan bahwa pihaknya berusaha menemui Ketua PN Medan untuk difasilitasi antarhakim, namun kemungkinan hakim membatasi karena situasi tertentu.
"Untuk itu, kami masih butuh waktu bisa berkomunikasi langsung kepada hakim. Jadi, sampai hari ini kami belum bisa menjangkau pak hakim, karena belum ada komunikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara (Sumut) mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna mengungkap penyebab kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut,” ujar Ketua IKAHI Sumut Krosbin Lumban Gaol.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang (4/11) itu menjadi perhatian publik, terlebih hakim yang bersangkutan sedang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat pemerintah daerah.
Polrestabes Medan mendalami penyebab kebakaran yang terjadi di rumah seorang hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Kami bersama Direktorat Kriminal Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Jean Calvjin Simanjuntak.
Ia mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut dengan melibatkan pemangku kebijakan terkait kebakaran tersebut.
Berita Terkait
-
Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal
-
Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman
-
Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental
-
Kawal 13 Saksi dan Korban, LPSK Siap Beri Perlindungan Ulang Usai Mas Bechi Bebas
-
Gudang di Karet Kuningan Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia
-
Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
-
5 Hal yang Bikin Tikus Betah di Rumah, Bukan Cuma Sisa Makanan