- Seorang pria berinisial S ditangkap saat mencuri sepeda motor di Desa Gunong Kleng.
- Penangkapan S mengungkap jaringan pencurian dengan total 19 unit motor curian.
- Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.
SuaraSumut.id - Suasana malam tanggal 4 November 2025 di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, tiba-tiba pecah oleh teriakan panik.
Seorang pria berinisial S (38), warga Pucok Krueng, Aceh Selatan, sedang menjalankan aksi kejahatannya yang terakhir. Hanya bermodal kunci modifikasi berbentuk huruf 'Y', ia mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga.
Apes. Kali ini aksinya kepergok sang pemilik kendaraan. Hal ini mengacaukan rencana S. Dalam kepanikan, ia melarikan diri dan bersembunyi di balik rumah penduduk. Namun, takdir berkata lain.
Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat bergerak cepat membekuknya. Penangkapan ini menjadi awal terungkapnya jaringan pencurian besar-besaran.
Dari Laporan ke Belasan Unit Motor Curian Diamankan
Menurut Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, pengungkapan dilakukan setelah kasus pencurian dilaporkan melalui layanan darurat Polisi 110.
"Sejak September hingga November 2025, Polisi telah menerima setidaknya enam laporan pencurian sepeda motor di wilayah Aceh Barat," katanya, melansir Antara, Kamis 13 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, S mengakui telah mencuri sepeda motor lain di Gedung Olah Raga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat acara Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
Hasilnya, tim menemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna yang merupakan hasil kejahatan pelaku. Rinciannya dua unit motor hasil curian ditemukan di Kabupaten Aceh Barat, 15 unit di Aceh Selatan, dan dua unit lainnya di Kota Subulussalam, Aceh.
Pelaku menggunakan kunci modifikasi yang telah disesuaikan dengan rumah kunci sepeda motor untuk memudahkan aksinya.
Ia mengaku bertindak sendiri dengan alasan faktor ekonomi. Semua kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Di Tengah Puing Bencana, Warga Aceh Barat Kibarkan Bendera Putih
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
Teriakan Korban Bikin Panik! Tiga Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Massa di Kelapa Gading
-
Sinopsis dan Fakta Menarik The Dream Life of Mr. Kim, Drakor Baru Ryu Seung Ryong di Netflix
-
Si Jago Merah Mengamuk! 12,5 Hektar Lahan Gambut di Aceh Barat Ludes Terbakar
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
3 Motor Matic Keren untuk Anak Muda, Nyaman, dan Bertenaga
-
Harga Emas 2 Januari 2026 Kembali di Atas Rp 2,5 Juta per Gram
-
600 Hunian di Aceh Tamiang Rampung, Diserahkan ke Pemerintah Daerah 8 Januari 2026
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan