- Seorang pria berinisial S ditangkap saat mencuri sepeda motor di Desa Gunong Kleng.
- Penangkapan S mengungkap jaringan pencurian dengan total 19 unit motor curian.
- Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.
SuaraSumut.id - Suasana malam tanggal 4 November 2025 di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, tiba-tiba pecah oleh teriakan panik.
Seorang pria berinisial S (38), warga Pucok Krueng, Aceh Selatan, sedang menjalankan aksi kejahatannya yang terakhir. Hanya bermodal kunci modifikasi berbentuk huruf 'Y', ia mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga.
Apes. Kali ini aksinya kepergok sang pemilik kendaraan. Hal ini mengacaukan rencana S. Dalam kepanikan, ia melarikan diri dan bersembunyi di balik rumah penduduk. Namun, takdir berkata lain.
Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat bergerak cepat membekuknya. Penangkapan ini menjadi awal terungkapnya jaringan pencurian besar-besaran.
Dari Laporan ke Belasan Unit Motor Curian Diamankan
Menurut Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, pengungkapan dilakukan setelah kasus pencurian dilaporkan melalui layanan darurat Polisi 110.
"Sejak September hingga November 2025, Polisi telah menerima setidaknya enam laporan pencurian sepeda motor di wilayah Aceh Barat," katanya, melansir Antara, Kamis 13 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, S mengakui telah mencuri sepeda motor lain di Gedung Olah Raga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat acara Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
Hasilnya, tim menemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna yang merupakan hasil kejahatan pelaku. Rinciannya dua unit motor hasil curian ditemukan di Kabupaten Aceh Barat, 15 unit di Aceh Selatan, dan dua unit lainnya di Kota Subulussalam, Aceh.
Pelaku menggunakan kunci modifikasi yang telah disesuaikan dengan rumah kunci sepeda motor untuk memudahkan aksinya.
Ia mengaku bertindak sendiri dengan alasan faktor ekonomi. Semua kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja
-
Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api
-
Sekolah Belum Pulih, Ujian Siswa SDN Alue Lhok Digelar di Tenda Darurat
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi
-
2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026
-
Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
-
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan: dan Pidana Murni...
-
Cara Menghilangkan Noda Kopi di Cangkir, Cukup Pakai Bahan di Rumah