- Seorang pria berinisial S ditangkap saat mencuri sepeda motor di Desa Gunong Kleng.
- Penangkapan S mengungkap jaringan pencurian dengan total 19 unit motor curian.
- Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.
SuaraSumut.id - Suasana malam tanggal 4 November 2025 di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, tiba-tiba pecah oleh teriakan panik.
Seorang pria berinisial S (38), warga Pucok Krueng, Aceh Selatan, sedang menjalankan aksi kejahatannya yang terakhir. Hanya bermodal kunci modifikasi berbentuk huruf 'Y', ia mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga.
Apes. Kali ini aksinya kepergok sang pemilik kendaraan. Hal ini mengacaukan rencana S. Dalam kepanikan, ia melarikan diri dan bersembunyi di balik rumah penduduk. Namun, takdir berkata lain.
Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat bergerak cepat membekuknya. Penangkapan ini menjadi awal terungkapnya jaringan pencurian besar-besaran.
Dari Laporan ke Belasan Unit Motor Curian Diamankan
Menurut Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, pengungkapan dilakukan setelah kasus pencurian dilaporkan melalui layanan darurat Polisi 110.
"Sejak September hingga November 2025, Polisi telah menerima setidaknya enam laporan pencurian sepeda motor di wilayah Aceh Barat," katanya, melansir Antara, Kamis 13 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, S mengakui telah mencuri sepeda motor lain di Gedung Olah Raga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat acara Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
Hasilnya, tim menemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna yang merupakan hasil kejahatan pelaku. Rinciannya dua unit motor hasil curian ditemukan di Kabupaten Aceh Barat, 15 unit di Aceh Selatan, dan dua unit lainnya di Kota Subulussalam, Aceh.
Pelaku menggunakan kunci modifikasi yang telah disesuaikan dengan rumah kunci sepeda motor untuk memudahkan aksinya.
Ia mengaku bertindak sendiri dengan alasan faktor ekonomi. Semua kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
-
Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya
-
Di Tengah Puing Bencana, Warga Aceh Barat Kibarkan Bendera Putih
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
Teriakan Korban Bikin Panik! Tiga Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Massa di Kelapa Gading
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa
-
Jaringan Telkomsel di Sumatera Terganggu Akibat Blackout, Perusahaan Maksimalkan Catu Daya Cadangan
-
Sumatera Blackout! Gangguan Transmisi Picu Pemadaman Total dari Sumbar hingga Aceh
-
Promo Alfamart Hari Ini 22 Mei 2026, Cemilan Diskon hingga 50 Persen
-
Promo Indomaret Hari Ini 22 Mei 2026, Kebutuhan Dapur Diskon hingga 45 Persen