- Seorang pria berinisial S ditangkap saat mencuri sepeda motor di Desa Gunong Kleng.
- Penangkapan S mengungkap jaringan pencurian dengan total 19 unit motor curian.
- Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.
SuaraSumut.id - Suasana malam tanggal 4 November 2025 di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, tiba-tiba pecah oleh teriakan panik.
Seorang pria berinisial S (38), warga Pucok Krueng, Aceh Selatan, sedang menjalankan aksi kejahatannya yang terakhir. Hanya bermodal kunci modifikasi berbentuk huruf 'Y', ia mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga.
Apes. Kali ini aksinya kepergok sang pemilik kendaraan. Hal ini mengacaukan rencana S. Dalam kepanikan, ia melarikan diri dan bersembunyi di balik rumah penduduk. Namun, takdir berkata lain.
Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat bergerak cepat membekuknya. Penangkapan ini menjadi awal terungkapnya jaringan pencurian besar-besaran.
Dari Laporan ke Belasan Unit Motor Curian Diamankan
Menurut Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, pengungkapan dilakukan setelah kasus pencurian dilaporkan melalui layanan darurat Polisi 110.
"Sejak September hingga November 2025, Polisi telah menerima setidaknya enam laporan pencurian sepeda motor di wilayah Aceh Barat," katanya, melansir Antara, Kamis 13 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, S mengakui telah mencuri sepeda motor lain di Gedung Olah Raga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat acara Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
Hasilnya, tim menemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna yang merupakan hasil kejahatan pelaku. Rinciannya dua unit motor hasil curian ditemukan di Kabupaten Aceh Barat, 15 unit di Aceh Selatan, dan dua unit lainnya di Kota Subulussalam, Aceh.
Pelaku menggunakan kunci modifikasi yang telah disesuaikan dengan rumah kunci sepeda motor untuk memudahkan aksinya.
Ia mengaku bertindak sendiri dengan alasan faktor ekonomi. Semua kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sekolah Belum Pulih, Ujian Siswa SDN Alue Lhok Digelar di Tenda Darurat
-
Petugas Berjibaku Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Aceh Barat
-
Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
-
Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya
-
Di Tengah Puing Bencana, Warga Aceh Barat Kibarkan Bendera Putih
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
Terkini
-
Driver Ojol Meninggal di Depan Disdik Medan
-
Sinergi Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian
-
KPK Geledah Kantor Bupati Langkat hingga Dinas Pendidikan, Ini yang Disita
-
2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ganja, Pemasok Diburu
-
Penumpang Kereta Api di Sumut Tembus 1,39 Juta pada Semester I 2026