- Perkelahian saat bermain biliar berujung penikaman yang menewaskan Edward Sembiring.
- Pelaku Dolmansen Sipayung melarikan diri setelah menikam korban dengan pisau.
- Polisi menangkap pelaku di area perbukitan dan menyita beberapa barang bukti.
SuaraSumut.id - Seorang pria Edward Sembiring (52) tewas ditikam oleh Dolmansen Sipayung (36) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Kini pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, mengatakan petistiwa terjadi di Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.
Saat itu korban dan pelaku bermain billiard pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Keduanya lalu terlibat keributan akibat perselisihan giliran bermain biliar.
"Sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tiga pemain lainnya. Para saksi kemudian meminta pelaku untuk pulang ke rumah guna meredakan situasi," katanya, Minggu 16 November 2025.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya. Dan saat pelaku kembali ke luar rumah, korban telah menunggu di jalan.
"Korban langsung menyerang pelaku dan melukai tangan kiri Dolmansen, kemudian lari kembali ke rumahnya," ujarnya.
Merasa dilukainya, pelaku mengambil pisau dari rumahnya dan kembali menemui korban. Korban dan pelaku kembali berkelahi. Akibatnya, korban mengalami luka diduga akibat sabetan pisau pelaku. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri.
"Sementara masyarakat sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Saran Padang. Namun, nyawa Edward tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada Jumat 14 November 2025.
"Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dan mengamankan pelaku di perbukitan tempat dia melarikan diri," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu helai baju dan sendal warna hitam milik korban, serta satu buah sarung pisau T.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Simalungun untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kolaborasi Kapolri-Gubsu Bobby Nasution, Upaya Pemberantasan Narkoba di Sumut Tambah Kuat
-
Pembunuh WNI Isaac Hansen Averino Bebas dari Hukuman Penjara Jerman
-
Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe
-
Polisi Tembak Polisi, Pengacara Sebut Pelaku Kerap Dibully Teman Seangkatan Korban
-
Polisi Tembak Polisi, Muncul Dugaan Ada Tersangka Lain di Kasus Pembunuhan Bharatu Valdo
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit