- Perkelahian saat bermain biliar berujung penikaman yang menewaskan Edward Sembiring.
- Pelaku Dolmansen Sipayung melarikan diri setelah menikam korban dengan pisau.
- Polisi menangkap pelaku di area perbukitan dan menyita beberapa barang bukti.
SuaraSumut.id - Seorang pria Edward Sembiring (52) tewas ditikam oleh Dolmansen Sipayung (36) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Kini pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, mengatakan petistiwa terjadi di Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.
Saat itu korban dan pelaku bermain billiard pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Keduanya lalu terlibat keributan akibat perselisihan giliran bermain biliar.
"Sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tiga pemain lainnya. Para saksi kemudian meminta pelaku untuk pulang ke rumah guna meredakan situasi," katanya, Minggu 16 November 2025.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya. Dan saat pelaku kembali ke luar rumah, korban telah menunggu di jalan.
"Korban langsung menyerang pelaku dan melukai tangan kiri Dolmansen, kemudian lari kembali ke rumahnya," ujarnya.
Merasa dilukainya, pelaku mengambil pisau dari rumahnya dan kembali menemui korban. Korban dan pelaku kembali berkelahi. Akibatnya, korban mengalami luka diduga akibat sabetan pisau pelaku. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri.
"Sementara masyarakat sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Saran Padang. Namun, nyawa Edward tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada Jumat 14 November 2025.
"Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dan mengamankan pelaku di perbukitan tempat dia melarikan diri," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu helai baju dan sendal warna hitam milik korban, serta satu buah sarung pisau T.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Simalungun untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Lampu Taman
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut