- Operasi Zebra 2025 berlangsung pada 17–30 November 2025 dengan fokus penindakan pelanggaran lalu lintas.
- Operasi ini ditujukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman menjelang libur Nataru.
- Pengendara perlu memperbaiki kebiasaan berkendara yang berisiko menimbulkan pelanggaran dan kecelakaan.
SuaraSumut.id - Operasi Zebra 2025 digelar secara serentak pada 17 hingga 30 November 2025 dengan fokus menindak pelanggaran lalu lintas.
Operasi Zebra ini bertujuan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, perubahan perilaku berkendara menjadi sangat penting, terutama menghadapi operasi penegakan yang bersifat preventif maupun represif.
Berikut tujuh kebiasaan pengendara yang perlu diperbaiki berdasarkan pola pelanggaran yang umum terjadi:
1. Mengabaikan Penggunaan Helm Standar
Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penggunaan helm yang tidak sesuai standar atau tidak menggunakannya sama sekali.
Banyak pengendara beralasan hanya menempuh jarak dekat atau tidak ingin merasa repot. Padahal helm berstandar SNI dirancang untuk mengurangi dampak benturan pada kecelakaan.
Penggunaan helm bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi langkah logis untuk melindungi diri. Pengendara perlu menjadikan helm sebagai bagian dari kebiasaan harian, bukan sebagai aksesori tambahan.
2. Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel
Ponsel menjadi sumber gangguan di jalan. Mengirim pesan, melihat notifikasi, atau membuka aplikasi navigasi tanpa holder khusus dapat mengurangi konsentrasi dan memperpanjang waktu respons terhadap situasi di jalan.
Kebiasaan ini perlu diubah dengan membiasakan diri menggunakan perangkat pendukung seperti phone holder atau mengaktifkan fitur navigasi sebelum kendaraan berjalan. Jika urusan ponsel mendesak, sebaiknya menepi dan berhenti sejenak demi keselamatan.
3. Melanggar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
Kebiasaan melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, hingga mengambil jalur lawan arah sering dianggap sepele. Padahal perilaku tersebut merupakan penyebab utama kecelakaan fatal.
Pengendara perlu memahami bahwa rambu dan marka dibuat berdasarkan riset keselamatan. Kepatuhan pada rambu bukan hanya soal menghindari sanksi, melainkan membangun lingkungan berkendara yang tertib dan dapat diprediksi.
4. Tidak Membawa Kelengkapan Surat Kendaraan
Berita Terkait
-
Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truk di Flyover Kranji Bekasi
-
Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara
-
Tragedi Jumat Dini Hari di Tol Cipularang: Pikap Hantam Kendaraan Misterius, 2 Tewas
-
Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas
-
Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat 8 Kontribusi Utama
-
Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini
-
Gempa NTT Rusak RSUD Manggarai, BNPB Siapkan Rumah Sakit Lapangan