- KAL ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sebagai tersangka korupsi BBM.
- Penyidik menemukan manipulasi dokumen pembelian BBM solar subsidi tahun 2024.
- Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp332 juta.
SuaraSumut.id - Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL ditahan usai menjadi
tersangka dugaan korupsi pembelanjaan BBM tahun anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan, KAL ditahhan Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan," katanya melansir Antara, Senin 17 November 2025.
Dapot mengatakan penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
"Penyidik Pidsus sebelumnya pada Rabu (12/11), telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni IAS selaku mantan Camat Medan Polonia, KAL selaku Kasi Sarpras, dan IRD merupakan tenaga honorer kecamatan," ujar Dapot.
Sebelum KAL ditahan, penyidik lebih dulu menahan IAS di Rutan Tanjung Gusta Medan dan IRD di Rutan Perempuan Kota Medan untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi," ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2024, IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi.
"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024," jelas dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rizza, dalam kasus dugaan korupsi ini total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 mencapai Rp1,017 miliar.
Temuan penyidik menunjukkan adanya perbedaan antara volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya.
“Tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan mempertanggungjawabkan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta," katanya.
Rizza menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Rizza.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Bukan Sekadar Salah Kelola: Ada Pola 'Titip Proyek' di Balik MBG?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap