- Islam membolehkan istri menggugat cerai jika ada alasan yang sah.
- Khulu’ adalah perpisahan dengan kompensasi yang diberikan istri kepada suami.
- Gugat cerai dianjurkan jika suami meninggalkan kewajiban agama atau berperilaku buruk.
SuaraSumut.id - Perceraian merupakan keputusan paling akhir dalam sebuah pernikahan ketika konflik tak lagi menemukan jalan keluar. Dalam beberapa kasus, suami enggan menjatuhkan talak meskipun rumah tangga tidak harmonis. Islam memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai.
Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya karena semata-mata ingin berpisah. Melansir situs muslim.or.id, dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
"Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih.)
Hadis tersebut menjadi dalil terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Sebab, kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik.
Sedangkan yang disebutkan dalam hadis adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan.
Hadis di atas merupakan dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’). Hal ini juga berdasarkan ayat:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Tentu saja istri dapat mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama atau Pengadilan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.
Pengertian khulu’ (gugat cerai) dan dalil pensyariatannya
Secara bahasa, khulu’ berarti melepas. Sedangkan menurut istilah, khulu’ berarti perpisahan suami istri dengan keridaan keduanya, dengan ada timbal balik (kompensasi) yang diserahkan oleh istri pada suami.
Sehingga maksud khulu’ adalah gugatan cerai dari istri pada suami dengan adanya kompensasi. Disyariatkannya gugat cerai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229)
Berita Terkait
-
Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi
-
Paula Verhoeven Tunjukkan KTP Baru Berstatus Cerai Hidup
-
Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
-
Tahun Lalu, Ahmad Dhani Akui Nyaris Ceraikan Mulan Jameela
-
Kembali Buka Hati, Dahlia Poland Tampil Mesra dengan Rangga Azies
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pengamat Puji Langkah BUMN Perkuat Tata Kelola dan Efisiensi Korporasi
-
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua hingga Ludes
-
BanBan Running Club Minta Maaf Usai Bikin Konten di Stadion Teladan Medan
-
6 Orang yang Serang Polisi saat Gerebek Bandar Narkoba di Medan Ditangkap
-
8 Gudang Penampungan Motor di Medan Digerebek, 136 Kendaraan Diamankan