- Islam membolehkan istri menggugat cerai jika ada alasan yang sah.
- Khulu’ adalah perpisahan dengan kompensasi yang diberikan istri kepada suami.
- Gugat cerai dianjurkan jika suami meninggalkan kewajiban agama atau berperilaku buruk.
Di dalam Tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa maksud bayaran di ayat ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. Dan berdasarkan juga hadis Tsabit bin Qais yang sudah kita sebutkan sebelumnya. Serta sudah menjadi kesepakatan ulama’ tentang adanya syariat khulu’ (gugat cerai) ini.
Kapan istri dibolehkan menggugat cerai?
Khulu' atau gugatan cerai memiliki hukum yang berubah sesuai keadaan.
1. Khulu' bisa dihukimi boleh jika:
- Istri membenci keadaan suami sebagaimana hadis Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu.
- Istri khawatir tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suami.
- Istri tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap Allah Ta’ala dengan baik di dalam pernikahan tersebut.
Dalam kondisi ini, istri diperbolehkan untuk gugat cerai dengan syarat membayar kompensasi tertentu. Di zaman ini, permasalahan gugat cerai sudah ada prosedurnya di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama serta besaran kompensasinya pun akan ditentukan oleh pengadilan.
Namun, jika suami masih mencintai istrinya dan masih menginginkan untuk mempertahankan pernikahannya, tentu inilah yang lebih baik.
Gugat cerai karena suami lalai beribadah, bolehkah?
Jika suami yang lalai di dalam beribadah, jarang salat berjemaah atau bahkan meninggalkan salat wajib atau yang lebih parah lagi salat jum’at tidak dilakukan, maka hal pertama yang harus dilakukan istri adalah menasihati suami.
Disertai dengan terus mendoakan kebaikan baginya, agar suami mendapatkan hidayah. Itu yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Namun, jika ternyata setelah bertahun-tahun istri mengingatkan dan suami tetap saja enggan untuk berubah, lebih banyak meninggalkan salat dari pada mendirikannya, apakah istri boleh menggugat cerai suami?
Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal hal ini, lalu beliau menjawab:
"Jika keadaannya seperti yang Engkau ceritakan wahai saudari penanya, dia hanya salat di waktu tertentu dan bahkan lebih banyak meninggalkannya, maka tidak boleh bagimu untuk tinggal bersamanya. Karena meninggalkan salat termasuk kufur akbar menurut pendapat yang lebih kuat, walaupun orang tersebut tidak mengingkari kewajibannya. Sudah menjadi kewajibanmu untuk mengakhiri hubunganmu dengan dia dan tidak boleh bagimu untuk mempertahankan pernikahan ini. Menurut pendapat yang rajih, akad nikah semacam ini menjadi batal, berhati-hatilah. Dan jika suamimu tidak mau mentalak-mu, maka yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan perkara ini ke pengadilan.”
Dan di antara keadaan-keadaan lainnya di mana gugat cerai (khulu’) dihukumi sunah (dianjurkan) adalah:
- Suami memiliki akidah yang rusak atau telah melakukan pembatalan keislaman.
- Suami menjadi pecandu obat-obatan terlarang atau narkoba.
- Suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat.
Berita Terkait
-
Cerai Berujung Bayar Rp28 Triliun, Bos Game Korea Serahkan 35 Persen Saham ke Mantan Istri
-
Siapa Raisya Bawazier? Ini Alasan Kenapa Rumah Tangganya Jadi Perbincangan
-
Audi Marissa Gugat Cerai Anthony Xie, Sidang Perdana Digelar 3 September
-
Janda-janda di Gaza, Terpaksa Cerai Khulu Tak Tahan Hidup Makin Susah di Tengah Perang
-
Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang
-
Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi