Suhardiman
Kamis, 20 November 2025 | 12:36 WIB
Ilustrasi perceraian (freepik)
Baca 10 detik
  • Islam membolehkan istri menggugat cerai jika ada alasan yang sah.
  • Khulu’ adalah perpisahan dengan kompensasi yang diberikan istri kepada suami.
  • Gugat cerai dianjurkan jika suami meninggalkan kewajiban agama atau berperilaku buruk.

Di dalam Tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa maksud bayaran di ayat ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. Dan berdasarkan juga hadis Tsabit bin Qais yang sudah kita sebutkan sebelumnya. Serta sudah menjadi kesepakatan ulama’ tentang adanya syariat khulu’ (gugat cerai) ini.

Kapan istri dibolehkan menggugat cerai?

Khulu' atau gugatan cerai memiliki hukum yang berubah sesuai keadaan.

1. Khulu' bisa dihukimi boleh jika:

  • Istri membenci keadaan suami sebagaimana hadis Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu.
  • Istri khawatir tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suami.
  • Istri tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap Allah Ta’ala dengan baik di dalam pernikahan tersebut.

Dalam kondisi ini, istri diperbolehkan untuk gugat cerai dengan syarat membayar kompensasi tertentu. Di zaman ini, permasalahan gugat cerai sudah ada prosedurnya di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama serta besaran kompensasinya pun akan ditentukan oleh pengadilan.

Namun, jika suami masih mencintai istrinya dan masih menginginkan untuk mempertahankan pernikahannya, tentu inilah yang lebih baik.

Gugat cerai karena suami lalai beribadah, bolehkah?

Jika suami yang lalai di dalam beribadah, jarang salat berjemaah atau bahkan meninggalkan salat wajib atau yang lebih parah lagi salat jum’at tidak dilakukan, maka hal pertama yang harus dilakukan istri adalah menasihati suami.

Disertai dengan terus mendoakan kebaikan baginya, agar suami mendapatkan hidayah. Itu yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Namun, jika ternyata setelah bertahun-tahun istri mengingatkan dan suami tetap saja enggan untuk berubah, lebih banyak meninggalkan salat dari pada mendirikannya, apakah istri boleh menggugat cerai suami?

Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal hal ini, lalu beliau menjawab:

"Jika keadaannya seperti yang Engkau ceritakan wahai saudari penanya, dia hanya salat di waktu tertentu dan bahkan lebih banyak meninggalkannya, maka tidak boleh bagimu untuk tinggal bersamanya. Karena meninggalkan salat termasuk kufur akbar menurut pendapat yang lebih kuat, walaupun orang tersebut tidak mengingkari kewajibannya. Sudah menjadi kewajibanmu untuk mengakhiri hubunganmu dengan dia dan tidak boleh bagimu untuk mempertahankan pernikahan ini. Menurut pendapat yang rajih, akad nikah semacam ini menjadi batal, berhati-hatilah. Dan jika suamimu tidak mau mentalak-mu, maka yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan perkara ini ke pengadilan.”

Dan di antara keadaan-keadaan lainnya di mana gugat cerai (khulu’) dihukumi sunah (dianjurkan) adalah:

  • Suami memiliki akidah yang rusak atau telah melakukan pembatalan keislaman.
  • Suami menjadi pecandu obat-obatan terlarang atau narkoba.
  • Suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat.

Load More