Riki Chandra
Jum'at, 21 November 2025 | 21:08 WIB
Pelaku utama yang bakar rumah Hakim PN Medan saat digiring polisi. [Suara.com/M Aribowo]
Baca 10 detik
  •  Mantan sopir bakar rumah hakim PN Medan karena sakit hati mendalam.

  • Pelaku dibantu tiga orang lain terkait pencurian dan penjualan emas.

  • Polisi pastikan motif tunggal sakit hati tanpa faktor lain ditemukan.

SuaraSumut.id - Kasus di balik pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaru Waruwu, yang menangani kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), terkuak.

Polrestabes Medan menyebut motif di balik aksi nekat ini karena faktor sakit hati. Polisi telah menangkap empat orang pelaku.

Mereka adalah Fahrul Azis Siregar, Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang yang membantu pelaku utama menjual emas.

Kemudian Medy Mehamat Amosta Barus yang merupakan penadah sekaligus pemilik salah satu toko emas di Medan. Otak di balik pembakaran dan pencurian ini adalah Fahrul Azis Siregar, yang merupakan mantan sopir korban.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, pelaku Fahrul merencanakan aksi ini karena unsur sakit hati terhadap korban.

"Ada unsur sakit hati pelaku (Fahrul Azis Siregar). Kemudian, sampai dengan puncaknya kejadian ini, yang bersangkutan sudah keluar dan merencanakan pembakaran dan pencurian," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Fahrul memanfaatkan posisinya sebagai mantan sopir untuk mengetahui seluk beluk rumah korban di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang.

Pelaku diketahui telah bekerja dengan korban setidaknya selama tiga tahun, bahkan sejak Khamozaru masih berdinas di PN Rantau Prapat.

"Pelaku mengatakan bahwa sudah setidaknya tiga tahun yang bersangkutan bekerja dengan korban, bahkan sebelum yang bersangkutan menikah. Berarti, kondisi lancar. Dimulai dari Rantau Prapat. Pada saat korban berdinas di PN Rantau Prapat," ujarnya.

Untuk melancarkan aksinya, Fahrul tidak bekerja sendiri. Ia l memanfaatkan orang dekat korban, yakni pelaku Oloan Hamonangan Simamora.

Dari Hamonangan, kata Calvijn, pelaku Fahrul tahu informasi tentang rumah korban yang kosong dan perkembangan kasus setelah kejadian.

"Pelaku (Oloan) juga membantu membersihkan dan mengangkat barang-barangnya di TKP, karena tersangka masih memiliki kedekatan (dengan korban) terkait dengan hubungan antara jemaat di salah satu gereja. Jadi, seperti itu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Calvijn menjelaskan motif pembakaran dan pencurian ini karena faktor sakit hati. Polisi belum menemukan adanya faktor lain.

"Sampai dengan saat ini, penyidik belum menemukan faktor lain dan tidak menemukan ada sebab akibat peristiwa sebelumnya sehingga mengakibatkan peristiwa pencurian dan pembakaran terjadi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamözaro Waruwu yang pimpin sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Selasa (4/11/2025) siang.

Load More