- KAI Divre I Sumut menerapkan batasan kapasitas maksimal 100 Wh bagi penumpang yang membawa power bank.
- Penumpang boleh memakai power bank untuk mengisi daya perangkat, tetapi dilarang mengisi ulang power bank di kereta.
- Power bank harus dalam kondisi baik, tidak rusak, dan memiliki label kapasitas yang jelas sesuai ketentuan KAI.
SuaraSumut.id - PT KAI Divre I Sumut menerapkan aturan baru terkait penggunaan power bank selama perjalanan kereta api. Aturan ini berlaku untuk memastikan perjalanan yang aman, nyaman dan tanpa kendala bagi penumpang.
Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin mengatakan penumpang diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Untuk menghitung kapasitas Wh yaitu: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000.
Penumpang diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi selama perjalanan.
Namun, terdapat larangan untuk mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di kereta.
"Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet dan laptop," katanya melansir Antara, Selasa 25 November 2025.
Penumpang wajib memastikan bahwa power bank yang dibawa berada dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.
Aturan ini juga sejalan dengan upaya KAI meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.
Menurutnya, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak pelanggan untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas aturan untuk menghindari potensi risiko.
"Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Power Bank Jumbo di Atas 60000 mAH, Paling Andal untuk Laptop dan Banyak Gadget
-
Menguak Penadah Barang Curian dalam Lima Sekawan Memburu Kereta Api Hantu
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pria Tewas Dihajar Teman di Simalungun, Diduga Gegara Dituduh Ambil Kunci Motor
-
Lirik Lagu Cita-citaku (Gak Jadi Polisi) yang Ditarik dari Peredaran
-
Ramadan di Medan Tak Pernah Biasa! Ini Hal Unik yang Bisa Ditemui
-
Pria di Karo Cabuli Anak Tetangga, Korban Disembunyikan Dalam Lemari
-
Cara Cetak Bukti Penukaran Uang Baru 2026 BI, Pahami agar Jangan Sampai Lupa