- Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerima insentif fasilitas Rp 6 juta per hari untuk menjaga standar operasional demi keamanan pangan.
- Insentif tetap ini akan dievaluasi setelah dua tahun pertama, dan dapat dipangkas jika dapur tidak memenuhi standar berdasarkan penilaian tim appraisal independen.
- SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS); batas waktu pengajuan diperpanjang satu bulan atau akan dikenakan penangguhan operasi.
SuaraSumut.id - Para Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) harus mengelola fasilitas SPPG sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal ini sangat penting agar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) selalu terjaga kualitasnya, sehingga terhindar dari kemungkinan insiden keamanan pangan. Oleh karena itu, masing-masing dapur mendapat insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari operasional per SPPG.
"Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh," kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang, dalam pengarahannya di acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu, 7 Desember 2025.
Insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari adalah pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN. Pemberian insentif fasilitas SPPG ini bertujuan untuk menjamin kesiapsiagaan (stand of readiness).
"Besaran ini berlaku untuk 2 tahun pertama, selanjutnya akan dievaluasi," ujar Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN Eny Indarti.
Pembayaran insentif fasilitas SPPG tidak bergantung kepada jumlah porsi yang dilayani masing-masing SPPG. Rupanya pemberian insentif itu menimbulkan kecemburuan. Nanik mengaku diprotes mitra dan yayasan yang merasa diperlakukan tidak adil.
"Masa saya yang sudah bangun dapur 400 meter persegi di tahap pertama disamakan dengan dapur-dapur sekarang yang kurang dari 400 meter persegi," ucap Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Infestigasi itu menirukan protes mereka.
Namun Nanik memastikan bahwa pemerintah, dalam hal ini BGN, akan tetap menerapkan prinsip keadilan kepada seluruh SPPG. Tim appraisal akan bekerja secara independen.
"Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan…!,” kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pengelolaan Program MBG itu.
Selain pemenuhan SOP dan kelengkapan standar dapur MBG, setiap SPPG juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Halal, sementara para relawan harus mendapat Pelatihan Penjamah Makanan.
Untuk Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang sudah beroperasi, 15 SPPG sudah memiliki SLHS, 11 SPPG sedang dalam proses pengajuan, sementara 2 SPPG sama sekali belum mengajukan SLHS.
Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG yang sudah beroperasi, 106 SPPG telah memiliki SLHS, 24 SPPG sedang dalam proses uji, sementara 9 SPPG masih belum mengajukan.
"Tolong ya… yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend," jelas Nanik.
Nanik kemudian mengapresiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Sumanto dan Kepala Dinas Keamanan Pangan Wati Prihastuti. Sebab, sebagai Ketua Satgas MBG Kota Cirebon, Sekda sudah mengeluarkan aturan bahwa SPPG tidak boleh memberikan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita jika belum memiliki SLHS. Sementara Wati sudah menyiapkan pelatihan rapid test pangan.
"Itu aturan yang bagus Pak. Saya setuju dengan aturan itu. Juga dengan rencana pelatihan rapid tes dari Dinas Ketahanan Pangan," katanya.
Berita Terkait
-
Pasca Insiden Cilincing, Mobil Pengantaran MBG Harus di Luar Pagar
-
Bupati Adalah Conductor dan Arranger Program MBG di Daerah
-
Masyarakat Lumajang Merasakan Dampak Positif Penerapan Program MBG
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai
-
Ratusan Sekolah di Aceh Timur Rusak Diterjang Banjir
-
Empat Desa di Tapanuli Utara Masih Terisolir Pascabencana Banjir dan Longsor