- Kejati Sumut menahan dua pejabat PT Inalum, Dante Sinaga dan Joko Susilo, terkait korupsi penjualan aluminium 2018–2024.
- Penahanan selama 20 hari di Rutan Medan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
- Skema pembayaran diubah, menyebabkan PT PASU tidak membayar aluminium, potensi rugikan negara sekitar $8 juta.
SuaraSumut.id - Dua pejabat PT Inalum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Keduanya merupakan tersangka terkait dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018-2024.
Adapun kedua tersangka yakni Dante Sinaga selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Medan.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," katanya melansir Antara, Kamis 18 Desember 2025.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka.
"Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri," ujarnya.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Dalam proses penyidikan terungkap adanya perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
"Akibat perubahan skema tersebut, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar 8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp133,49 miliar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera