- Kejati Sumut menahan dua pejabat PT Inalum, Dante Sinaga dan Joko Susilo, terkait korupsi penjualan aluminium 2018–2024.
- Penahanan selama 20 hari di Rutan Medan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
- Skema pembayaran diubah, menyebabkan PT PASU tidak membayar aluminium, potensi rugikan negara sekitar $8 juta.
SuaraSumut.id - Dua pejabat PT Inalum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Keduanya merupakan tersangka terkait dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018-2024.
Adapun kedua tersangka yakni Dante Sinaga selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Medan.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," katanya melansir Antara, Kamis 18 Desember 2025.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka.
"Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri," ujarnya.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Dalam proses penyidikan terungkap adanya perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
"Akibat perubahan skema tersebut, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar 8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp133,49 miliar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Pakar TPPU Bongkar Pola Dugaan Pencucian Uang di Kasus Eks Jampidsus
-
Pakar Binus Desak Pengembangan Kasus Eks Jampidsus, Soroti Potensi Aktor Lain
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun
-
MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
Temukan Kejanggalan Kematian Eks Istri Polisi, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut