- Kejati Sumut menahan dua pejabat PT Inalum, Dante Sinaga dan Joko Susilo, terkait korupsi penjualan aluminium 2018–2024.
- Penahanan selama 20 hari di Rutan Medan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
- Skema pembayaran diubah, menyebabkan PT PASU tidak membayar aluminium, potensi rugikan negara sekitar $8 juta.
SuaraSumut.id - Dua pejabat PT Inalum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Keduanya merupakan tersangka terkait dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018-2024.
Adapun kedua tersangka yakni Dante Sinaga selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Medan.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," katanya melansir Antara, Kamis 18 Desember 2025.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka.
"Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri," ujarnya.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Dalam proses penyidikan terungkap adanya perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
"Akibat perubahan skema tersebut, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar 8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp133,49 miliar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
'Suami Saya Bukan Teroris', Istri Korban Tewas di Kebun Agrinas Labura Minta Pelaku Dihukum Setimpal
-
Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang