Suhardiman
Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:36 WIB
Polisi menangkap 4 orang pelaku pembakaran sepeda motor polisi. [Suara.com/ M.Aribowo]
Baca 10 detik
  • Penggerebekan narkoba di Percut Sei Tuan pada 18 Desember 2025 berujung pembakaran motor polisi.
  • Polisi menangkap empat pelaku perlawanan, sementara dua pelaku lain masih dalam pencarian.
  • Tersangka yang terlibat perlawanan dijerat pasal berlapis, termasuk kepemilikan senjata tajam oleh salah satu pelaku.

SuaraSumut.id - Aksi perlawanan saat polisi melakukan penggerebekan narkoba terjadi di kawasan pinggiran rel kereta api Pasar 7, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penggerebekan yang berlangsung, pada Kamis 18 Desember 2025 sore kemarin, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik anggota polisi dibakar.

"Mereka menyerang petugas, dan bahkan melempari petugas, memaksa tersangka yang sudah berhasil ditangkap untuk dilepaskan, dan merampas barang bukti yang sudah diamankan petugas," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers, Sabtu 20 Desember 2025.

Ia mengatakan ironisnya, pelaku yang tidak terima lapak narkoba digerebek kemudian nekat membakar kendaraan roda dua milik personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

"Yang lebih ironisnya lagi, mereka berani membakar," kata Calvijn.

Kapolrestabes menjelaskan atas kejadian ini, polisi menangkap empat orang pelaku yang melakukan perlawanan ke petugas hingga terjadinya pembakaran sepeda motor milik anggota polisi.

"Ada empat tersangka yang sudah kita tangkap. Mereka yang menyerang tugas tersebut, memiliki senjata tajam berupa gunting yang diruncingkan," katanya.

Calvijn menegaskan jangan ada lagi kasus perlawanan terhadap petugas yang melakukan penindakan hukum.

"Saya perintahkan para jajaran kasat saya. Kasat Reserse Kasat Narkoba dan para Kapolsek tidak boleh lagi terjadi ada pelaku-pelaku yang berani menyerang petugas pada saat proses penangkapan. Saya perintahkan ditangkap," katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan kalau pelaku yang terlibat pembakaran ini berjumlah 6 orang.

"Empat orang dari enam orang. Yang dua masih DPO," katanya.

Empat orang yang diamankan yakni DG, DK, A dan wanita berinisial R. Dari pemeriksaan, keempatnya positif narkoba. Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 312 KUHPidana Subs 170 KUHPidana.

"Dan A kita lapis dengan undang-undang darurat karena pada saat dilakukan tindakan (penangkapan) membawa sajam," tukasnya.

Dalam penggerebekan terhadap sarang peredaran narkoba di kawasan bantaran rel kereta api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, polisi menangkap dua pria berinisial SH (48) dan MT (37) yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus.

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu siap edar beserta perlengkapan penggunaan narkoba.

Load More