- Densus 88 menangkap pria inisial JAP (33) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (20/12/2025) pukul 08.00 WIB.
- Penangkapan dilakukan di Kelurahan Urung Kompas oleh sekitar 20 personel berseragam sipil tanpa perlawanan.
- Petugas menyita barang bukti berupa paspor, senjata tajam, dan kartu menyerupai kartu BIN dari terduga teroris.
SuaraSumut.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri disebut melakukan penangkapan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria berinisial JAP (33) ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait hal itu.
"Saya tidak tahu informasi penangkapan itu benar apa tidak, saya dapat informasinya dari wartawan, saya belum mendapat kepastian, saya belum dapat memberikan keterangan secara resmi," kata Ferry, melansir Antara, Rabu 24 Desember 2025.
Kepala Lingkungan Simpang Tiga, Ngatino, yang menyaksikan dalam penangkapan oleh Polisi membenarkan peristiwa tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.
Menurut Ngatino, personel yang berjumlah sekitar 20 orang telah berkoordinasi sejak Jumat malam untuk memastikan keberadaan JAP.
Dirinya mengaku turut mendampingi tim Densus 88 saat penangkapan berlangsung dilakukan tanpa perlawanan dari terduga teroris.
"Saya lebih dulu masuk ke rumah untuk menemui JAP. Anak beliau yang membuka pintu dan mengatakan ayahnya sedang tidur. Saya minta agar dibangunkan karena ada yang ingin disampaikan. Tidak lama kemudian JAP keluar, lalu tim Densus 88 yang mengenakan pakaian sipil langsung mengamankannya," ucap Ngatino.
Dalam proses penangkapan, personel mengamankan sejumlah barang, antara lain paspor, senjata tajam jenis pisau, kartu tanda anggota yang menyerupai kartu Badan Intelijen Negara (BIN), serta beberapa buku dan dokumen lainnya. Kemudian terduga pelaku teroris diboyong ke arah Medan.
Ngatino menyampaikan, JAP merupakan warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat yang telah tinggal di Kavlingan IV, Jalan Prima, Kelurahan Urung Kompas, selama kurang lebih enam pekan.
Sebelum menempati rumah pribadi, JAP sempat tinggal di Perumahan DL Sitorus, Jalan Simpang Mangga hingga akhirnya menetap di Kavlingan IV.
"Dia baru sekitar satu setengah bulan tinggal di sini, sejak November," katanya.
Berita Terkait
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing
-
Sumatera Utara Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026
-
Densus 88 Kencangkan Pengawasan Jaringan Teror! Antisipasi Dampak Perang ASIsrael vs Iran
-
Kapolri Minta Densus 88 Pertahankan Zero Terrorist Attack Saat Lebaran
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Panduan Lengkap Cara Bayar Denda Tilang ETLE 2026 dengan Mudah dan Cepat Melalui HP
-
Pemkab Aceh Barat Alokasikan Rp 1 Miliar Bangun Kembali Jalan Rusak
-
Kejati Sumut Tahan 1 Eks Kepala KSOP Belawan di Kasus Dugaan Korupsi PNBP
-
PP Tunas Berlaku Sabtu Besok, Ini Daftar Aplikasi yang Harus Diblokir Akun Anak
-
Polda Sumut: Judi Online di Apartemen Medan Beromzet Rp 7 Miliar, 19 Orang Tersangka