- Besaran zakat fitrah nasional 2026 ditetapkan BAZNAS RI sebesar Rp50.000 per jiwa, setara 2,5 kilogram beras premium.
- Di Sumatera Utara, besaran zakat fitrah yang ditetapkan secara resmi oleh Baznas Sumut adalah Rp40.000 per individu.
- Pembayaran zakat fitrah dapat berupa beras 2,5 kg atau uang tunai, diserahkan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
SuaraSumut.id - Zakat fitrah wajib dibayar setiap muslim sebelum Idul Fitri, bisa berupa beras atau uang tunai sesuai harga pasar setempat. Secara nasional, BAZNAS RI menetapkan Rp50.000 per jiwa (setara 2,5 kg beras premium).
Lantas berapa besaran zakat fitrah 2026 di Sumatera Utara (Sumut)? Dilihat dari situs resmi Baznas Sumut, adapun besaran zakat fitrah di Sumut adalah Rp40.000/jiwa.
Zakat fitrah dihitung per jiwa untuk setiap anggota keluarga muslim (termasuk bayi dan istri/suami), dengan besaran Rp40.000 per orang di Indonesia tahun 2026 atau setara 2,5 kg beras premium.
Cara membayarnya meliputi niat, persiapan jumlah tepat, dan penyerahan sebelum Shalat Idul Fitri.
Menghitung untuk Keluarga
Hitung total jiwa muslim dalam keluarga, termasuk anak yang belum baligh.
Contoh: Keluarga dengan ayah, ibu, 2 anak = 4 jiwa × Rp50.000 = Rp200.000.
Bayar untuk diri sendiri dan tanggungan; istri hitung terpisah untuk suami.
Langkah Pembayaran
- Niatkan: "Nawaitu adaa`u zakaatil fitri faran lillâhi ta`âlâ" saat menyerahkan.
- Bentuk: Beras (2,5 kg/jiwa) atau uang tunai setara harga lokal.
- Waktu: Mulai awal Ramadan hingga sebelum Shalat Id (paling utama 1-2 hari terakhir).
Serahkan ke masjid, BAZNAS, UPZ, atau LAZ resmi, online via situs seperti baznas.go.id atau aplikasi Dompet Dhuafa. Pastikan transparan agar tepat sasaran ke mustahik.
Berita Terkait
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Care for Sumut Charity Run: Berlari di GBK untuk Bantu Korban Banjir Sumatera Utara
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Cegah Kebocoran PAD, Wawalkot Binjai Jiji Dukung Pembentukan Satgas Parkir
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026 di Sumatera Utara? Cek di Sini
-
Ramadan 2026 di Arab Saudi Diperkirakan Lebih Sejuk dan Puasa Lebih Singkat
-
Skema Pembelajaran di Sekolah Selama Ramadan 2026
-
Doa Ziarah Kubur Lengkap Arab dan Artinya Menjelang Ramadan 2026