- Seorang anggota polisi berinisial FE dari Samapta Polresta Deli Serdang diduga mencuri motor rekan sesama polisi.
- Pencurian terjadi pada 31 Desember 2025 di area Barak Lajang Polresta Deli Serdang setelah korban salat.
- Pelaku FE diamankan pada 5 Januari 2026 dan dijerat pasal pidana serta proses kode etik PTDH.
SuaraSumut.id - Sebuah peristiwa tak lazim terjadi di lingkungan kepolisian dan menyita perhatian publik. Seorang anggota polisi diduga melakukan pencurian sepeda motor di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, korbannya juga merupakan anggota polisi.
Peristiwa “polisi curi motor polisi” terungkap setelah korban membuat laporan. Anggota polisi berinisial FE dari Samapta Polresta Deli Serdang saat ini sudah ditangkap dan ditahan.
"FE sudah kita amankan. FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana, Sabtu, 10 Januari 2025.
Kronologi Polisi Curi Motor Polisi
Peristiwa bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu korban bernama Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di area Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
Korban kemudian pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah salat. Setelah selesai beribadah, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya dikendarai FE yang melintas di depan masjid.
Korban sempat menunggu FE kembali. Namun, hingga Jumat, 2 Januari 2026, FE tidak kunjung muncul. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan, FE mengaku telah menjual motor korban kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung dengan harga Rp9.500.000. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku.
Terhadap FE polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP .
“Serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Care for Sumut Charity Run: Berlari di GBK untuk Bantu Korban Banjir Sumatera Utara
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat Medan, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, Khitanan Gratis
-
7 Game Seru untuk Mengisi Waktu Luang, Bisa Bikin Lupa Waktu!
-
3 Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Ditahan di Kasus Dugaan Korupsi PNBP
-
Pemkot Medan Alokasikan Rp2,9 Miliar untuk Ramadhan Fair 2026, Libatkan 150 UMKM
-
Muhammadiyah Gelar Salat Gerhana Bulan Total pada 3 Maret 2026, Berikut Panduannya