- Seorang anggota polisi berinisial FE dari Samapta Polresta Deli Serdang diduga mencuri motor rekan sesama polisi.
- Pencurian terjadi pada 31 Desember 2025 di area Barak Lajang Polresta Deli Serdang setelah korban salat.
- Pelaku FE diamankan pada 5 Januari 2026 dan dijerat pasal pidana serta proses kode etik PTDH.
SuaraSumut.id - Sebuah peristiwa tak lazim terjadi di lingkungan kepolisian dan menyita perhatian publik. Seorang anggota polisi diduga melakukan pencurian sepeda motor di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, korbannya juga merupakan anggota polisi.
Peristiwa “polisi curi motor polisi” terungkap setelah korban membuat laporan. Anggota polisi berinisial FE dari Samapta Polresta Deli Serdang saat ini sudah ditangkap dan ditahan.
"FE sudah kita amankan. FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana, Sabtu, 10 Januari 2025.
Kronologi Polisi Curi Motor Polisi
Peristiwa bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu korban bernama Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di area Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
Korban kemudian pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah salat. Setelah selesai beribadah, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya dikendarai FE yang melintas di depan masjid.
Korban sempat menunggu FE kembali. Namun, hingga Jumat, 2 Januari 2026, FE tidak kunjung muncul. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan, FE mengaku telah menjual motor korban kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung dengan harga Rp9.500.000. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku.
Terhadap FE polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP .
“Serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
-
Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka
-
Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Talkshow dan Bedah Buku
-
Tanggung Renteng Bukan Berarti Satu Pihak Tanggung Semua, Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk
-
Jangan Macam-macam Kali! Pemasok Ekstasi di THM Medan Kena 'Sikat' Polisi
-
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur, Bangun 141 Km Jalan Tahun Ini
-
Punya Lahan Dekat Kampus? Ini Cara Ubah Jadi Mesin Cuan dari Bisnis Kos-Kosan