- KPK mengubah pola komunikasi publik mulai 2026 dengan tidak menampilkan tersangka korupsi dalam konferensi pers.
- Perubahan ini menyesuaikan dengan Undang-Undang KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025 mengenai perlindungan HAM tersangka.
- Pengumuman ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers 11 Januari 2026.
SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah pola komunikasi publiknya. Mulai awal 2026, lembaga antirasuah ini tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers.
Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Hal ini dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, yakni kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
"Konferensi pers hari ini agak berbeda. Kenapa tidak ditampilkan para tersangkanya? Salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru," kata Asep melansir Antara, Minggu, 11 Januari 2026.
Asep menjelaskan KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026.
Berita Terkait
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kesal Sama Istri, Pria di Deli Serdang Malah Bakar Rumah Ibu
-
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Terkait OTT Diskominfo Tebing Tinggi
-
Mobil Tua Tapi Jangan Diremehkan! Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Pemula
-
Jangan Berangkat Sebelum Bawa Ini! 6 Benda Wajib Ada Dalam Mobil Bekas Saat Hujan
-
Cari Mobil Bekas Irit dan Tangguh? 3 Toyota Ini Terbukti Bandel