Suhardiman
Senin, 12 Januari 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. [OJK]
Baca 10 detik
  • OJK menegaskan tidak pernah menerbitkan daftar 12 aplikasi penghasil uang yang diklaim aman tanpa modal.
  • OJK mengimbau masyarakat waspada informasi yang mencatut nama lembaga negara tanpa rujukan kanal resmi.
  • Masyarakat perlu verifikasi mandiri aplikasi keuangan melalui Kontak OJK 157 untuk menghindari kerugian finansial.

SuaraSumut.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kabar soal informasi yang beredar mengenai daftar 12 aplikasi penghasil uang yang diklaim aman tanpa modal. OJK memastikan tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi tersebut.

"OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang," tulis dalam unggahan akun Instagram @ojkindonesia, dilihat Senin, 12 Januari 2026.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang mencatut nama lembaga negara, khususnya jika disebarkan tanpa rujukan ke kanal resmi.

"Waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK. Hindari terjadinya informasi yang misleading terkait daftar aplikasi penghasil uang," tulisnya.

Untuk menghindari risiko kerugian finansial, OJK mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi mandiri sebelum menggunakan aplikasi apa pun yang berkaitan dengan keuangan atau investasi.

"Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157," tulisnya.

Mengapa Aplikasi Penghasil Uang Rentan Disalahgunakan?

Secara empiris, tingginya minat terhadap aplikasi penghasil uang dipicu oleh:

  • Tekanan ekonomi
  • Minimnya literasi keuangan digital
  • Narasi viral di media sosial
  • Janji keuntungan instan tanpa risiko

Tanpa regulasi yang jelas dan pemahaman yang cukup, pengguna berpotensi kehilangan uang, data pribadi, bahkan terjerat praktik penipuan lintas digital.

Load More