- OJK menegaskan tidak pernah menerbitkan daftar 12 aplikasi penghasil uang yang diklaim aman tanpa modal.
- OJK mengimbau masyarakat waspada informasi yang mencatut nama lembaga negara tanpa rujukan kanal resmi.
- Masyarakat perlu verifikasi mandiri aplikasi keuangan melalui Kontak OJK 157 untuk menghindari kerugian finansial.
SuaraSumut.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kabar soal informasi yang beredar mengenai daftar 12 aplikasi penghasil uang yang diklaim aman tanpa modal. OJK memastikan tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi tersebut.
"OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang," tulis dalam unggahan akun Instagram @ojkindonesia, dilihat Senin, 12 Januari 2026.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang mencatut nama lembaga negara, khususnya jika disebarkan tanpa rujukan ke kanal resmi.
"Waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK. Hindari terjadinya informasi yang misleading terkait daftar aplikasi penghasil uang," tulisnya.
Untuk menghindari risiko kerugian finansial, OJK mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi mandiri sebelum menggunakan aplikasi apa pun yang berkaitan dengan keuangan atau investasi.
"Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157," tulisnya.
Mengapa Aplikasi Penghasil Uang Rentan Disalahgunakan?
Secara empiris, tingginya minat terhadap aplikasi penghasil uang dipicu oleh:
- Tekanan ekonomi
- Minimnya literasi keuangan digital
- Narasi viral di media sosial
- Janji keuntungan instan tanpa risiko
Tanpa regulasi yang jelas dan pemahaman yang cukup, pengguna berpotensi kehilangan uang, data pribadi, bahkan terjerat praktik penipuan lintas digital.
Berita Terkait
-
BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Bermasalah Tembus Rp5,8 Miliar
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Bank Jago Rilis Rapor Kredit, Bantu Nasabah Cek SLIK OJK dan Kelola Utang Lebih Bijak
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Wanita di Padangsidimpuan Tipu 51 Warga Modus Investasi, Kerugian Rp400 Juta
-
Sekolah Rakyat Siap Difungsikan, Tumbuhkan Harapan untuk Cetak Generasi Unggul
-
Piring dan Gelas Kusam karena Noda Membandel? Begini Cara Membersihkannya agar Kinclong Lagi
-
Jadwal SIM Keliling Medan 13-19 Juli 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi-TPPU