Suhardiman
Rabu, 14 Januari 2026 | 10:38 WIB
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Kejati Sumut menahan Dirut PT PASU, Joko Sutrisno (JS), tersangka korupsi penjualan aluminium alloy Inalum 2018-2024.
  • Tersangka JS mengubah skema pembayaran aluminium alloy menjadi D/A, menyebabkan kerugian negara sekitar USD 8 juta.
  • JS dijerat pasal korupsi dan ditahan 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan, penyidik masih mendalami pihak lain.

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024. Tersangka adalah Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) Joko Sutrisno alias JS.

"Dalam perkara ini diduga terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, melansir Antara, Rabu, 14 Januari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka JS diduga secara bersama sama bermufakat dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan.

Tersangka mengubah skema pembayaran pembelian aluminium alloy yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi skema Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Namun, setelah aluminium alloy dikirim oleh PT Inalum, pembayaran diduga tidak dilakukan oleh PT PASU, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar, dengan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kata Indra, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JS selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi," katanya.

Load More