- Kejati Sumut menahan Dirut PT PASU, Joko Sutrisno (JS), tersangka korupsi penjualan aluminium alloy Inalum 2018-2024.
- Tersangka JS mengubah skema pembayaran aluminium alloy menjadi D/A, menyebabkan kerugian negara sekitar USD 8 juta.
- JS dijerat pasal korupsi dan ditahan 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan, penyidik masih mendalami pihak lain.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024. Tersangka adalah Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) Joko Sutrisno alias JS.
"Dalam perkara ini diduga terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, melansir Antara, Rabu, 14 Januari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka JS diduga secara bersama sama bermufakat dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan.
Tersangka mengubah skema pembayaran pembelian aluminium alloy yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi skema Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Namun, setelah aluminium alloy dikirim oleh PT Inalum, pembayaran diduga tidak dilakukan oleh PT PASU, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar, dengan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kata Indra, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JS selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi," katanya.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Dirut PT PASU Diduga Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018-2024 Ditahan
-
Ingin Kuliah Gratis ke Luar Negeri? Ini Daftar Beasiswa Luar Negeri 2026 Paling Pavorit
-
Kades Sebut PT TBS Tak Ada Kaitan Penyebab Bencana Banjir di Tapteng dan Tapsel
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu