- Pemkab Pidie Jaya memperpanjang status tanggap darurat banjir bandang hingga 28 Januari 2026 karena proses pemulihan belum selesai.
- Rapat koordinasi melibatkan Forkopimda dan BNPB memutuskan perpanjangan untuk menjamin kebutuhan dasar serta pemulihan infrastruktur vital.
- Keputusan tersebut juga menetapkan zona rawan bencana dan kriteria kerusakan rumah sebagai dasar perencanaan rehabilitasi pascabencana.
SuaraSumut.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Aceh, memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang selama dua pekan atau hingga 28 Januari 2026. Hal ini dikarenakan masih berlangsungnya proses penanganan darurat dan pemulihan awal di sejumlah wilayah terdampak.
"Perpanjangan ini karena masih berlangsungnya proses penanganan darurat dan pemulihan awal di wilayah terdampak banjir bandang," kata Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, melansir Antara, Kamis, 15 Januari 2026.
Sebelumnya, Pemkab Pidie Jaya menggelar rapat evaluasi penanganan tanggap darurat dan pembahasan perpanjangan masa tanggap darurat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di kabupaten tersebut pada akhir November 2025.
Rapat melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pidie Jaya, unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), para pejabat pemerintah daerah, kepala satuan kerja, camat, dan para pemangku kepentingan serta pihak terkait lainnya.
Menurut Bupati, rapat tersebut memutuskan perpanjangan status tanggap darurat. Keputusan perpanjangan status tanggap darurat dengan pertimbangan penanganan darurat belum sepenuhnya tuntas, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
"Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini untuk menjamin keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana," ujarnya.
Kemudian, penataan hunian sementara, serta pemulihan awal infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan layanan air bersih yang terus berjalan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata administratif, melainkan langkah nyata negara untuk hadir dan bertanggung jawab di tengah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan maksimal.
"Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar seluruh proses penanganan dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan tidak terputus, sehingga keselamatan serta kebutuhan dasar masyarakat benar-benar terpenuhi," ucapnya.
Dirinya mengatakan rapat tersebut juga menetapkan zona rawan bencana (ZRB) serta kriteria kerusakan rumah sebagai dasar penanganan lanjutan dan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Penetapan zona rawan bencana dan kriteria kerusakan rumah merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh bantuan, relokasi, dan pembangunan pascabencana dilakukan tepat sasaran, adil, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko bencana susulan.
"Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, pemerintah daerah berharap seluruh unsur penanganan bencana dapat bekerja lebih responsif, terpadu, dan berkelanjutan, sehingga mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak," katanya.
Berita Terkait
-
Tanah Amblas Gerus Perkebunan Warga di Aceh Tengah
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
-
Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
Terkini
-
Pidie Jaya Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 28 Januari 2026
-
Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Aceh Jaya Meningkat
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya