- Pemkab Pidie Jaya memperpanjang status tanggap darurat banjir bandang hingga 28 Januari 2026 karena proses pemulihan belum selesai.
- Rapat koordinasi melibatkan Forkopimda dan BNPB memutuskan perpanjangan untuk menjamin kebutuhan dasar serta pemulihan infrastruktur vital.
- Keputusan tersebut juga menetapkan zona rawan bencana dan kriteria kerusakan rumah sebagai dasar perencanaan rehabilitasi pascabencana.
SuaraSumut.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Aceh, memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang selama dua pekan atau hingga 28 Januari 2026. Hal ini dikarenakan masih berlangsungnya proses penanganan darurat dan pemulihan awal di sejumlah wilayah terdampak.
"Perpanjangan ini karena masih berlangsungnya proses penanganan darurat dan pemulihan awal di wilayah terdampak banjir bandang," kata Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, melansir Antara, Kamis, 15 Januari 2026.
Sebelumnya, Pemkab Pidie Jaya menggelar rapat evaluasi penanganan tanggap darurat dan pembahasan perpanjangan masa tanggap darurat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di kabupaten tersebut pada akhir November 2025.
Rapat melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pidie Jaya, unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), para pejabat pemerintah daerah, kepala satuan kerja, camat, dan para pemangku kepentingan serta pihak terkait lainnya.
Menurut Bupati, rapat tersebut memutuskan perpanjangan status tanggap darurat. Keputusan perpanjangan status tanggap darurat dengan pertimbangan penanganan darurat belum sepenuhnya tuntas, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
"Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini untuk menjamin keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana," ujarnya.
Kemudian, penataan hunian sementara, serta pemulihan awal infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan layanan air bersih yang terus berjalan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata administratif, melainkan langkah nyata negara untuk hadir dan bertanggung jawab di tengah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan maksimal.
"Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar seluruh proses penanganan dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan tidak terputus, sehingga keselamatan serta kebutuhan dasar masyarakat benar-benar terpenuhi," ucapnya.
Dirinya mengatakan rapat tersebut juga menetapkan zona rawan bencana (ZRB) serta kriteria kerusakan rumah sebagai dasar penanganan lanjutan dan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Penetapan zona rawan bencana dan kriteria kerusakan rumah merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh bantuan, relokasi, dan pembangunan pascabencana dilakukan tepat sasaran, adil, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko bencana susulan.
"Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, pemerintah daerah berharap seluruh unsur penanganan bencana dapat bekerja lebih responsif, terpadu, dan berkelanjutan, sehingga mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak," katanya.
Berita Terkait
-
Negara Ring of Fire, Mengapa Anggaran Bencana Masih Seperti Lelucon?
-
Di Hadapan Bencana, Negara Harus Bicara tentang Mitigasi dan Tanggung Jawab
-
Prabowo Wacanakan Merger BMKG-Badan Geologi, DPR Usul BNPB Ikut Dilebur dalam Satu Kementerian
-
Dudung Tegaskan Ulta Levenia Bukan Bagian KSP: Bencana Alam Kehendak yang Kuasa
-
4 Rekomendasi Tas Siaga Bencana, Biar Aman Saat Situasi Darurat!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak