-
- OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance pada 20 Januari 2026.
- Pencabutan dilakukan karena PT VIF dinilai tidak dapat disehatkan.
- PT VIF wajib menghentikan usaha dan menyelesaikan seluruh kewajiban.
SuaraSumut.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF). Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan pencabutan izin dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Menurut Ismail, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
“Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan,” kata Ismail, dikutip dari situs OJK, Senin, 26 Januari 2026.
Tindakan pengawasan singa pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi PT VIP adalah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi.
Perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT VIP diminta menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi.
Penunjukkan itu wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Bagi debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF pada nomor telepon dan Whatsapp: (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email: adminpusat@variaintrafinance.com dan alamat: Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta 10710.
Selain itu PT VIF dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan.
Berita Terkait
-
Askrindo Akselerasi Transformasi Bisnis dan Digital Demi Perkuat Ekosistem UMKM
-
OJK Serahkan Tersangka Investree ke Kejari Jaksel
-
Pajak Kripto Meningkat di Tengah Industri yang Lesu
-
Kasus Penipuan Kripto Youtuber Timothy Ronald, OJK Investigasi Kerugian
-
OJK Kembalikan Dana Korban Scam, Nilainya Tembus Rp161 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Update Bencana! Aktivitas Ekonomi Pasar Pandan Berangsur Normal Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Penyebabnya
-
KAI Sumut Sediakan 5.616 Kursi Harian untuk Mudik Lebaran 2026, Penjualan Tiket Sudah Dibuka
-
Update Bencana! 2 Layanan Medis Berat RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Kembali Berfungsi Pascabencana
-
Jangan Asal Jawab Ya Saat Ditelepon Nomor Asing, Modus Penipuan Canggih Incar Rekening Anda