Suhardiman
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:05 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang kakek 73 tahun di Tapsel, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada 20 Januari 2026 terkait dugaan cabul.
  • Perbuatan terjadi dua kali di rumah yang sepi pada November dan Desember 2025 saat korban sedang makan.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah polisi menyita pakaian sebagai barang bukti.

SuaraSumut.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mengguncang masyarakat. Kali ini, peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Seorang kakek berusia 73 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap cucu kandungnya sendiri. Melansir Antara, berikut rangkuman fakta kasus ini yang perlu diketahui publik.

Pelaku Ditangkap Setelah Laporan Keluarga Korban

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026. Ia ditangkap menyusul laporan keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kejadian Terjadi di Rumah Saat Situasi Sepi

Yon Edi Winara menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Kejadian berlangsung pada November 2025, saat korban sedang makan di ruang tamu. Pelaku kemudian menarik tangan korban dan membawanya ke kamar.

Korban Tidak Mampu Melawan

Perbedaan usia yang sangat jauh dan posisi pelaku sebagai anggota keluarga membuat korban tidak berdaya.

“Di dalam kamar, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang menyebabkan trauma dan mendorong keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” katanya.

Perbuatan Dilakukan Lebih dari Satu Kali

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya sekali. Aksi pencabulan dilakukan pada Desember 2025, sehingga total kejadian terjadi dua kali.

Polisi Menyita Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi menyita pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf B KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More