- Seorang kakek 73 tahun di Tapsel, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada 20 Januari 2026 terkait dugaan cabul.
- Perbuatan terjadi dua kali di rumah yang sepi pada November dan Desember 2025 saat korban sedang makan.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah polisi menyita pakaian sebagai barang bukti.
SuaraSumut.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mengguncang masyarakat. Kali ini, peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Seorang kakek berusia 73 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap cucu kandungnya sendiri. Melansir Antara, berikut rangkuman fakta kasus ini yang perlu diketahui publik.
Pelaku Ditangkap Setelah Laporan Keluarga Korban
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026. Ia ditangkap menyusul laporan keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kejadian Terjadi di Rumah Saat Situasi Sepi
Yon Edi Winara menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Kejadian berlangsung pada November 2025, saat korban sedang makan di ruang tamu. Pelaku kemudian menarik tangan korban dan membawanya ke kamar.
Korban Tidak Mampu Melawan
Perbedaan usia yang sangat jauh dan posisi pelaku sebagai anggota keluarga membuat korban tidak berdaya.
“Di dalam kamar, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang menyebabkan trauma dan mendorong keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” katanya.
Perbuatan Dilakukan Lebih dari Satu Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya sekali. Aksi pencabulan dilakukan pada Desember 2025, sehingga total kejadian terjadi dua kali.
Polisi Menyita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi menyita pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf B KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ada Ancaman Pembunuhan dan Intimidasi Jenderal di Balik Kasus Asusila Syekh Ahmad Al Misry
-
Bawa Anak SMP ke Rumah untuk Dicabuli, Tukang Ojek Lansia Digeruduk Warga
-
Dikritik Undang Anak Korban Pelecehan, Denny Sumargo Klarifikasi: Demi Atensi Hukum
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
-
Promo Indomaret Hari Ini 2 Mei 2026, Hemat Minggu Ini 30 Persen
-
Liburan Berubah Mencekam, Bus Rombongan Pelajar Masuk Jurang di Toba
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR
-
Apartemen di Medan Jadi Gudang Vape Narkoba Digerebek, 2 Orang Ditangkap