- Seorang kakek 73 tahun di Tapsel, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada 20 Januari 2026 terkait dugaan cabul.
- Perbuatan terjadi dua kali di rumah yang sepi pada November dan Desember 2025 saat korban sedang makan.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah polisi menyita pakaian sebagai barang bukti.
SuaraSumut.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mengguncang masyarakat. Kali ini, peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Seorang kakek berusia 73 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap cucu kandungnya sendiri. Melansir Antara, berikut rangkuman fakta kasus ini yang perlu diketahui publik.
Pelaku Ditangkap Setelah Laporan Keluarga Korban
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026. Ia ditangkap menyusul laporan keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kejadian Terjadi di Rumah Saat Situasi Sepi
Yon Edi Winara menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Kejadian berlangsung pada November 2025, saat korban sedang makan di ruang tamu. Pelaku kemudian menarik tangan korban dan membawanya ke kamar.
Korban Tidak Mampu Melawan
Perbedaan usia yang sangat jauh dan posisi pelaku sebagai anggota keluarga membuat korban tidak berdaya.
“Di dalam kamar, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang menyebabkan trauma dan mendorong keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” katanya.
Perbuatan Dilakukan Lebih dari Satu Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya sekali. Aksi pencabulan dilakukan pada Desember 2025, sehingga total kejadian terjadi dua kali.
Polisi Menyita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi menyita pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf B KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
-
Pimpinannya Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan Santri, Padepokan Padang Ati Minta Berita Ditakedown
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya
-
Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
-
Amuk Warga Labura, Kantor Agrinas Palma Dibakar Massa, Buntut Warga Tewas Dianiaya
-
Ratusan Kios di Pasar Parluasan Pematangsiantar Terbakar, Api Muncul dari Area Ini
-
Cuaca Ekstrem Terjang Sumut, 13 Rumah Rusak di Deli Serdang dan Gunungsitoli