- Seorang kakek 73 tahun di Tapsel, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada 20 Januari 2026 terkait dugaan cabul.
- Perbuatan terjadi dua kali di rumah yang sepi pada November dan Desember 2025 saat korban sedang makan.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah polisi menyita pakaian sebagai barang bukti.
SuaraSumut.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mengguncang masyarakat. Kali ini, peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Seorang kakek berusia 73 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap cucu kandungnya sendiri. Melansir Antara, berikut rangkuman fakta kasus ini yang perlu diketahui publik.
Pelaku Ditangkap Setelah Laporan Keluarga Korban
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026. Ia ditangkap menyusul laporan keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kejadian Terjadi di Rumah Saat Situasi Sepi
Yon Edi Winara menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Kejadian berlangsung pada November 2025, saat korban sedang makan di ruang tamu. Pelaku kemudian menarik tangan korban dan membawanya ke kamar.
Korban Tidak Mampu Melawan
Perbedaan usia yang sangat jauh dan posisi pelaku sebagai anggota keluarga membuat korban tidak berdaya.
“Di dalam kamar, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang menyebabkan trauma dan mendorong keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” katanya.
Perbuatan Dilakukan Lebih dari Satu Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya sekali. Aksi pencabulan dilakukan pada Desember 2025, sehingga total kejadian terjadi dua kali.
Polisi Menyita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi menyita pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf B KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa
-
Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap
-
Viral Terduga Guru Cabul di SMAN 1 Pamanukan, Ini Kronologi dan Isi Chat yang Beredar
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Red Notice Terbit, Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Jalur Interpol
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Promo BRI Kartu Kredit: Diskon 25% di Boost dengan Tap to Pay
-
Cekcok Berujung Maut, Pria di Sibolga Ditusuk hingga Tewas
-
Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting
-
Kecoa Sering Keluar dari Saluran Air Kamar Mandi? Ini Cara Membasmi-Mencegahnya Datang Lagi
-
Harga Cabai Merah-Rawit di Sumut Semakin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu per Kg