- PPK berinisial ESK ditahan Kejati Sumut atas dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan tahun anggaran 2022.
- Penyimpangan meliputi gambar kerja tidak sesuai lapangan dan mutu beton tanpa Purchase Order melanggar kontrak.
- Kerugian negara ditaksir sekitar Rp13 miliar; ESK ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
SuaraSumut.id - Seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial ESK ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumut mengatakan penahan terhadap ESK dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait peran dan perbuatan tersangka.
“ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III,” kata Rizaldi, melansir Antara, Rabu, 28 Januari 2026.
Tersangka diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Antara lain, gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga dilakukan banyak revisi pekerjaan.
Selain itu, mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yakni penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 tanpa didukung Purchase Order (PO), sehingga bertentangan dengan kontrak yang telah ditetapkan.
“Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp13 miliar, meskipun nilai kerugian negara secara riil masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini,” kata Rizaldi.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto: 1.916 Laporan Gratifikasi Masuk, Kuantitas Naik tapi Nilai Menurun
-
Ketua KPK Paparkan Statistik Korupsi 2025 di DPR: 116 Perkara Disidik dan 11 Kali OTT
-
Purbaya Skakmat Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!
-
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN
-
Ahok Heran 'Kesaktian' Riza Chalid di Korupsi Minyak Pertamina: Sekuat Apa Sih Beliau?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
Terkini
-
PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Ditahan, Kerugian Negara Diduga Rp13 Miliar
-
Harta Kekayaan Kadis Koperasi Sumut yang Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Camat Medan Maimun Pakai Kartu Kredit Pemda untuk Judi Online, Kini Dicopot dari Jabatannya
-
Naslindo Sirait Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Profil dan Latar Belakang Kadis Koperasi Sumut
-
Pelat R Daerah Mana? Cek Daftar Wilayahnya di Sini