Suhardiman
Rabu, 28 Januari 2026 | 11:56 WIB
Ilustrasi penjara. [Ist]
Baca 10 detik
  • PPK berinisial ESK ditahan Kejati Sumut atas dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan tahun anggaran 2022.
  • Penyimpangan meliputi gambar kerja tidak sesuai lapangan dan mutu beton tanpa Purchase Order melanggar kontrak.
  • Kerugian negara ditaksir sekitar Rp13 miliar; ESK ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.

SuaraSumut.id - Seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial ESK ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejati Sumut mengatakan penahan terhadap ESK dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait peran dan perbuatan tersangka.

“ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III,” kata Rizaldi, melansir Antara, Rabu, 28 Januari 2026.

Tersangka diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Antara lain, gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga dilakukan banyak revisi pekerjaan.

Selain itu, mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yakni penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 tanpa didukung Purchase Order (PO), sehingga bertentangan dengan kontrak yang telah ditetapkan.

“Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp13 miliar, meskipun nilai kerugian negara secara riil masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini,” kata Rizaldi.

Load More