- Warga berinisial PP ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pencuri di Deli Serdang pada September 2025.
- Penganiayaan terjadi di hotel saat PP dan rekan mencari pelaku pencurian ponsel milik korban.
- Upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan pembayaran ganti rugi antara kedua belah pihak.
SuaraSumut.id - Seorang warga berinisial PP ditetapkan menjadi tersangka setelah menganiaya pencuri di toko ponsel miliknya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Terduga pelaku pencurian di toko milik PP adalah G dan T. Sedangkan terduga pelaku penganiayaan adalah PP, LS, W, dan S.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, peristiwa bermula pada 22 September 2025. Saat itu terjadi pencurian di toko ponsel milik PP. Di mana G dan R diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.
Pada 23 September 2025, korban berupaya mencari informasi mengenai keberadaan keduanya. Korban sempat menghubungi penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya terlebih dahulu mendatangi salah satu hotel tempat terduga pelaku berada.
"Saat pintu kamar dibuka, terjadi pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah kejadian itu, keduanya diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum," katanya kepada wartawan, Senin,2 Februari 2026.
Pada 26 September 2025, ibu salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya. Di sana sang ibu mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh.
Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa luka tersebut diduga terjadi saat penggerebekan yang dilakukan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya. Atas dasar itu, keluarga pelaku membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Hasil visum dan keterangan ahli medis, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi," ujarnya.
Setelah kasus pencurian itu dilaporkan pihak PP ke Polsek Pancur Batu, petugas kepolisian melakukan upaya mediasi. Dalam porses mediasi itu, pihak PP dan LS meminta pihak pelaku pencurian membayarkan uang Rp 250 juta.
Namun pihak G hanya menyanggupi sebesar Rp 5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Penyidik melakukan analisis ulang terhadap perkara, termasuk memeriksa kembali fakta-fakta hukum serta bukti medis. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.
Petugas kembali menyelesaikan kasus dengan restorative justice. Penyidik kembali memfasilitasi mediasi di ruangan yang telah disediakan. Namun, dalam pertemuan tersebut kembali tidak tercapai kesepakatan.
Pada kesempatan itu, pihak LS menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp50 juta. Namun, pihak G menyatakan belum dapat menyanggupi permintaan tersebut.
"Karena tidak adanya titik temu, penyidik kemudian melanjutkan penanganan perkara melalui mekanisme hukum," ujarnya.
Berita Terkait
-
Puan Desak Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Koordinator BEM UI di Tebet
-
Viral Diduga Guru Berjilbab Pamer Celana Dalam Merah Putih Ejek Timnas Indonesia
-
Viral Dibikin Seblak hingga Cookie, Ini 4 Bedanya Umbi Kimpul dan Talas Biar Nggak Salah Beli
-
Tiket Sudah di Tangan, Kok Diusir? Viral Video Suporter Timnas Indonesia Terusir demi Paspampres
-
Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
308,87 Hektare Lahan di Sumut Terdampak Karhutla
-
Palmex Medan 2026 Bidik Transaksi 100 Juta Dolar AS
-
Polda Sumut Periksa Wanita yang Bilang Eks Istri Polisi Dijual ke Wakapolda, Kasus Naik Penyidikan
-
Bus Terguling di Jalinsum Labusel, 4 Orang Luka Berat
-
Kabut Asap Masih Selimuti Sejumlah Wilayah Sumut, Jarak Pandang Menurun