- Warga berinisial PP ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pencuri di Deli Serdang pada September 2025.
- Penganiayaan terjadi di hotel saat PP dan rekan mencari pelaku pencurian ponsel milik korban.
- Upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan pembayaran ganti rugi antara kedua belah pihak.
SuaraSumut.id - Seorang warga berinisial PP ditetapkan menjadi tersangka setelah menganiaya pencuri di toko ponsel miliknya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Terduga pelaku pencurian di toko milik PP adalah G dan T. Sedangkan terduga pelaku penganiayaan adalah PP, LS, W, dan S.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, peristiwa bermula pada 22 September 2025. Saat itu terjadi pencurian di toko ponsel milik PP. Di mana G dan R diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.
Pada 23 September 2025, korban berupaya mencari informasi mengenai keberadaan keduanya. Korban sempat menghubungi penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya terlebih dahulu mendatangi salah satu hotel tempat terduga pelaku berada.
"Saat pintu kamar dibuka, terjadi pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah kejadian itu, keduanya diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum," katanya kepada wartawan, Senin,2 Februari 2026.
Pada 26 September 2025, ibu salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya. Di sana sang ibu mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh.
Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa luka tersebut diduga terjadi saat penggerebekan yang dilakukan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya. Atas dasar itu, keluarga pelaku membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Hasil visum dan keterangan ahli medis, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi," ujarnya.
Setelah kasus pencurian itu dilaporkan pihak PP ke Polsek Pancur Batu, petugas kepolisian melakukan upaya mediasi. Dalam porses mediasi itu, pihak PP dan LS meminta pihak pelaku pencurian membayarkan uang Rp 250 juta.
Namun pihak G hanya menyanggupi sebesar Rp 5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Penyidik melakukan analisis ulang terhadap perkara, termasuk memeriksa kembali fakta-fakta hukum serta bukti medis. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.
Petugas kembali menyelesaikan kasus dengan restorative justice. Penyidik kembali memfasilitasi mediasi di ruangan yang telah disediakan. Namun, dalam pertemuan tersebut kembali tidak tercapai kesepakatan.
Pada kesempatan itu, pihak LS menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp50 juta. Namun, pihak G menyatakan belum dapat menyanggupi permintaan tersebut.
"Karena tidak adanya titik temu, penyidik kemudian melanjutkan penanganan perkara melalui mekanisme hukum," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Unggah Status Menantang Publik
-
Viral Delapan Siswa SMK 1 Polewali Keroyok Satpam karena Tak Terima Ditegur Merokok
-
Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi
-
1.017 Warga Medan Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026