Suhardiman
Jum'at, 06 Februari 2026 | 10:57 WIB
Aksi protes mahasiswa. [Ist]
Baca 10 detik
  • Mahasiswa UNM berunjuk rasa pada Rabu, 5 Februari 2026, menuntut evaluasi kebijakan Mendikti Saintek.
  • Tuntutan utama adalah peninjauan ulang kebijakan penunjukan Plt Rektor UNM yang dinilai tidak adil.
  • Aksi ini juga menyoroti proses penanganan kasus pelecehan yang dianggap mengabaikan hasil Polda Sulsel.

SuaraSumut.id - Gelombang protes mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali berlanjut. Aksi berlangsung di depan Rektorat Menara Pinisi UNM, pada Rabu, 5 Februari 2026. Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Evaluasi Menteri Pendidikan Tinggi Saintek” dan “Tolak Kebijakan Menteri yang Tidak Adil”.

Mahasiswa menilai kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), khususnya terkait penunjukan Plt Rektor UNM tidak mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum.

“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Mendikti Saintek yang kami nilai tidak adil dan tidak transparan dalam menyikapi persoalan di UNM,” kata Ansar saat menyampaikan orasi.

Mahasiswa mendesak agar Mendikti Saintek segera meninjau ulang kebijakan penunjukan Plt Rektor UNM. Mereka menilai kebijakan tersebut terkesan politis dan diambil tanpa dasar hukum yang jelas serta mengabaikan prinsip objektivitas.

Massa aksi juga mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pemerintah pusat.

“Kalau menteri tidak meninjau ulang kebijakan ini, kami akan terus turun ke jalan dengan massa yang lebih besar. Kami bahkan mendesak agar Mendikti Saintek dicopot dari jabatannya,” teriak salah satu orator.

Mahasiswa juga menilai proses pengambilan kebijakan dalam penanganan dugaan kasus pelecehan seksual di UNM tidak transparan dan mengabaikan putusan Polda Sulawesi Selatan. Menurut mereka, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi cacat secara hukum, tetapi juga mencoreng nama baik Universitas Negeri Makassar di ruang publik.

Oleh karena itu, massa mendesak agar penyelesaian kasus dilakukan secara objektif, profesional, dan terbebas dari politisasi maupun kepentingan politik tertentu.

“Polda Sulsel sudah menerbitkan SP2HP dan menghentikan penyelidikan karena unsur pidana tidak terpenuhi. Itu seharusnya menjadi rujukan utama dalam pengambilan kebijakan, bukan justru diabaikan,” ujar salah seorang demonstran.

Secara terpisah, praktisi hukum di Makassar, Yusuf Gunco, menilai penonaktifan Karta Jayadi sebagai Rektor UNM sudah tidak lagi relevan. Ia menyebut, setelah laporan dugaan pelecehan tidak dilanjutkan oleh penyidik, seharusnya jabatan tersebut dapat dipulihkan.

“Kalau ditelaah dengan cerdas dan objektif, seharusnya Mendikti Saintek mengembalikan jabatannya sebagai Rektor. Dasar pem-PLH-an itu sudah gugur,” kata Yusuf dalam keterangan yang diterima.

Prof. Farida Patittingi diketahui resmi menjabat sebagai Plt Rektor Universitas Negeri Makassar terhitung sejak Rabu, 4 Februari 2026. Status tersebut diperkenalkan secara resmi dalam prosesi Wisuda UNM Periode Februari 2026 di Pelataran Menara Pinisi UNM.

Load More