- Mahasiswa UNM berunjuk rasa pada Rabu, 5 Februari 2026, menuntut evaluasi kebijakan Mendikti Saintek.
- Tuntutan utama adalah peninjauan ulang kebijakan penunjukan Plt Rektor UNM yang dinilai tidak adil.
- Aksi ini juga menyoroti proses penanganan kasus pelecehan yang dianggap mengabaikan hasil Polda Sulsel.
SuaraSumut.id - Gelombang protes mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali berlanjut. Aksi berlangsung di depan Rektorat Menara Pinisi UNM, pada Rabu, 5 Februari 2026. Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Evaluasi Menteri Pendidikan Tinggi Saintek” dan “Tolak Kebijakan Menteri yang Tidak Adil”.
Mahasiswa menilai kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), khususnya terkait penunjukan Plt Rektor UNM tidak mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum.
“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Mendikti Saintek yang kami nilai tidak adil dan tidak transparan dalam menyikapi persoalan di UNM,” kata Ansar saat menyampaikan orasi.
Mahasiswa mendesak agar Mendikti Saintek segera meninjau ulang kebijakan penunjukan Plt Rektor UNM. Mereka menilai kebijakan tersebut terkesan politis dan diambil tanpa dasar hukum yang jelas serta mengabaikan prinsip objektivitas.
Massa aksi juga mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pemerintah pusat.
“Kalau menteri tidak meninjau ulang kebijakan ini, kami akan terus turun ke jalan dengan massa yang lebih besar. Kami bahkan mendesak agar Mendikti Saintek dicopot dari jabatannya,” teriak salah satu orator.
Mahasiswa juga menilai proses pengambilan kebijakan dalam penanganan dugaan kasus pelecehan seksual di UNM tidak transparan dan mengabaikan putusan Polda Sulawesi Selatan. Menurut mereka, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi cacat secara hukum, tetapi juga mencoreng nama baik Universitas Negeri Makassar di ruang publik.
Oleh karena itu, massa mendesak agar penyelesaian kasus dilakukan secara objektif, profesional, dan terbebas dari politisasi maupun kepentingan politik tertentu.
“Polda Sulsel sudah menerbitkan SP2HP dan menghentikan penyelidikan karena unsur pidana tidak terpenuhi. Itu seharusnya menjadi rujukan utama dalam pengambilan kebijakan, bukan justru diabaikan,” ujar salah seorang demonstran.
Secara terpisah, praktisi hukum di Makassar, Yusuf Gunco, menilai penonaktifan Karta Jayadi sebagai Rektor UNM sudah tidak lagi relevan. Ia menyebut, setelah laporan dugaan pelecehan tidak dilanjutkan oleh penyidik, seharusnya jabatan tersebut dapat dipulihkan.
“Kalau ditelaah dengan cerdas dan objektif, seharusnya Mendikti Saintek mengembalikan jabatannya sebagai Rektor. Dasar pem-PLH-an itu sudah gugur,” kata Yusuf dalam keterangan yang diterima.
Prof. Farida Patittingi diketahui resmi menjabat sebagai Plt Rektor Universitas Negeri Makassar terhitung sejak Rabu, 4 Februari 2026. Status tersebut diperkenalkan secara resmi dalam prosesi Wisuda UNM Periode Februari 2026 di Pelataran Menara Pinisi UNM.
Berita Terkait
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Heboh Warga Labuhanbatu Pergoki Diduga Oknum TNI Curi 16 Sapi
-
Sinergi Kawal Kedaulatan Hukum, Imigrasi Sumut Ambil Bagian dalam Diskusi RUU HPI di USU
-
Duel Berdarah di Belawan: Pekerja Kontainer Lawan Begal Bermartil Demi Ponsel Kerja
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Kecelakaan Mobil vs Truk di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja dari Madina ke Medan Terungkap