- Pemerintah menetapkan jadwal pembelajaran Ramadan 2026 mencakup kegiatan luar satuan pendidikan, tatap muka, dan libur pasca-Ramadan.
- Pembelajaran selama Ramadan fokus memperkuat iman, takwa, akhlak, dan karakter sosial peserta didik secara inklusif.
- Kegiatan mencakup keagamaan (bagi semua agama) serta aktivitas sosial edukatif seperti berbagi takjil dan lomba keagamaan.
SuaraSumut.id - Pemerintah resmi menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama Ramadan 2026. Di mana pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 20 Februari 2026. Kemudian, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadan pada 23 hingga 27 Maret 2026.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK ) Pratikno mengatakan, pembelajaran selama Ramadan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.
Bagi murid agama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
“Untuk murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing,” katanya melansir Antara, Jumat, 6 Februari 2026.
Selain penguatan keagamaan, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif.
Kegiatan tersebut antara lain berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, serta berbagai kegiatan positif lainnya.
"Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadhan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya," katanya.
Menko PMK mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Safrie Ramadan Pacar Jule Minta Maaf Usai Jadikan Anak Na Daehoon Bahan Lelucon Konten Sensitif
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rayakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Donor Darah-Cek Kesehatan Gratis
-
Polisi Ungkap 169 Kg Ganja di Deli Serdang, 3 Orang Ditangkap
-
Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Moge dan Sparepart
-
Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar