- Terdapat enam jenis puasa wajib dalam Islam yang tidak terbatas hanya pada kewajiban puasa Ramadan saja.
- Puasa Ramadan diwajibkan pada tahun kedua Hijriah dan merupakan bulan utama setelah bulan Muharram.
- Lima puasa wajib lain meliputi Qadha, Kafarat, ganti fidyah haji/umrah, Istisqa, dan puasa karena nazar.
SuaraSumut.id - Puasa wajib dalam Islam sering kali dipahami sebatas puasa Ramadan. Padahal, terdapat enam jenis puasa yang hukumnya wajib dan berdosa jika ditinggalkan.
Pemahaman yang komprehensif mengenai jenis-jenis puasa ini penting agar umat Islam dapat menjalankan kewajiban agama secara utuh dan benar.
Sejarah dan Kedudukan Puasa Ramadan
Puasa Ramadan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah, tidak lama setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah. Sepanjang hidupnya setelah kewajiban tersebut turun, beliau menjalankan puasa Ramadan sebanyak sembilan kali, yaitu satu kali genap 30 hari dan delapan kali selama 29 hari.
Melansir NU Online, Ibnu Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid Juz 1 halaman 207 menjelaskan sesungguhnya ulama sepakat bahwa jumlah hari dalam bulan Arab itu 29 hari atau 30 hari.
Bulan Ramadan berada dalam urutan bulan kesembilan dalam urutan bulan-bulan Arab. Bulan ini adalah bulan yang paling utama setelah bulan Muharram, lalu Rajab, Dzulhijjah, Dzulqa'dah, kemudian Sya'ban dan selanjutnya bulan-bulan berikutnya.
Disebut Ramadan dari kata al-ramdla' yang berarti panas yang sangat, dan ada pendapat lain menyatakan bahwa disebut Ramadhan karena yarmidlu al-dzunub yang berarti membakar dosa-dosa.
Berdasarkan referensi fikih seperti al-Taqrirat al-Sadidah fil-Masa’il al-Mufidah, terdapat enam puasa yang hukumnya wajib:
1. Puasa Ramadan
Puasa ini merupakan kewajiban tahunan bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Meninggalkannya tanpa alasan termasuk dosa besar.
2. Puasa Qadha
Puasa pengganti bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur seperti sakit, safar, atau haid. Kewajiban ini harus ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya.
3. Puasa Kafarat
Puasa Kafarat seperti kafarat dzihar atau kafarat pembunuhan atau puasa dua bulan berturut-turut sebagai kafarat jimak pada siang hari Ramadan.
Berita Terkait
-
Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Aman untuk Nataru hingga Ramadan
-
Mengajari Anak untuk Puasa dan Taqwa Lewat Buku Ramadan for Everyone
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Brand Finance 2026: Nilai Merek BRI Capai USD6,9 Miliar, Tertinggi di Indonesia
-
7 Cara Menata Kamar Tidur Sempit dengan Kasur Besar agar Terasa Lebih Luas dan Nyaman
-
6 Kombinasi Warna Rumah yang Estetik: dari Biru Sage hingga Hitam Putih
-
Kecelakaan Maut di Aceh Selatan, Dua Remaja Tewas
-
Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen