Suhardiman
Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:05 WIB
Kondisi bangunan pascabencana di Aceh. [Ist]
Baca 10 detik
  • BEM UI mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional pascabanjir yang melanda wilayah Aceh pada akhir tahun 2025 lalu.
  • Hasil observasi lapangan pada Juni 2026 menunjukkan proses pemulihan infrastruktur dan penyaluran bantuan pemerintah daerah masih belum optimal.
  • Aliansi mahasiswa menuntut pemerintah pusat dan daerah bersikap transparan serta memperbaiki regulasi bantuan bagi korban bencana di Aceh.

SuaraSumut.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025.

BEM UI juga meminta pemerintah untuk transparan dalam penyaluran anggaran pemulihan bagi daerah terdampak. Desakan ini menyusul observasi lapangan yang dilakukan Departemen Kajian Strategis (Kastrat) BEM UI pada 21-28 Juni 2026.

Obesrvasi lapangan dilakukan di lima wilayah terdampak di Provinsi Aceh, yaitu Aceh Tamiang, Langsa, Lhoksukon, Bireuen, dan Pidie Jaya.

Dalam keterangan yang diterima, Jumat, 3 Juli 2026, BEM UI menyatakan proses pemulihan di sejumlah wilayah itu dinilai belum optimal.

Masih ditemukan adanya rumah-rumah yang runtuh, fasilitas pendidikan yang terbengkalai, hingga lahan perkebunan yang rusak dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mayoritas bantuan yang diterima masyarakat terdampak berasal dari organisasi non-pemerintah (NGO) dan relawan independen, bukan dari skema bantuan resmi pemerintah.

Selain BEM UI, tuntutan itu turut didukung DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA).

Dalam pernyataan bersama, mereka mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah, yaitu menetapkan status bencana nasional.

Mengatur regulasi yang menyusun rincian anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah terdampak bencana baik melalui APBN, maupun dana reprioritasi kementerian dan lembaga, serta menghentikan program-program populis yang memboroskan anggaran.

Kepada pemerintah daerah, mereka meminta mencabut izin perkebunan sawit dan tambang yang diterbitkan di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Lalu, menyalurkan anggaran penanggulangan bencana yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Menetapkan produk hukum mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan menuntut pemerintah pusat agar merealisasikan keseluruhan tuntutan.

BEM UI akan terus mengawal isu ini hingga ketujuh tuntutan di atas direalisasikan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Load More