Suhardiman
Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:13 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial JTP ditangkap polisi di Medan setelah mencuri uang pedagang cabai sebesar Rp5 juta pada Juni 2026.
  • Pelaku melakukan aksi pencurian saat korban lengah dan tertangkap melalui bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian tersebut.
  • Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku menghabiskan sebagian besar uang curian untuk bermain judi online hingga tersisa Rp20 ribu saja.

SuaraSumut.id - Pria berinisial JTP alias Jafar (34) ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang milik seorang pedagang cabai dan bawang di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area.

Uang diduga hasil curian senilai Rp5 juta itu diakui pelaku habis digunakan untuk bermain judi online. Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin mengatakan, Jafar diamankan pada Rabu, 1 Juli 2026.

"Yang bersangkutan diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat, 3 Juli 2026.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban Romasta Sinaga (47) sedang menutup dan membereskan dagangannya.

Jafar bersama seorang pria lainnya sempat membantu korban merapikan barang dagangan. Namun saat korban lengah, ia melihat kantong tas berisi uang hasil penjualan Rp5 juta tergantung di tempat cabai.

Jafar kemudian mengambil tas tersebut dan menyembunyikannya ke dalam celananya sebelum meninggalkan lokasi.

Korban baru menyadari uangnya hilang setelah selesai menutup toko. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat aksi pencurian yang dilakukan pelaku dan kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Area.

Dari hasil pemeriksaan, Jafar mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online hingga hanya tersisa Rp20 ribu.

"Dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian dipakai untuk bermain judi online dan saat diamankan hanya tersisa Rp20 ribu," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, sisa uang hasil pencurian sebesar Rp20 ribu, serta celana pendek dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Pelaku telah ditahan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More