- Fandi Ramadhan, seorang ABK, dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang PN Batam pada 5 Februari 2026 atas kasus sabu hampir 2 ton.
- Penangkapan dilakukan pada 21 Mei 2025 setelah ditemukan 1.995.130 gram sabu di kapal Sea Dragon.
- Fandi merasa keberatan atas tuntutan tersebut, menyatakan bahwa hukum di Indonesia terasa tidak adil baginya.
SuaraSumut.id - Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan Belawan, Kota Medan, tak mampu membendung tangis usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhdap dirinya.
Fandi dijerat dengan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026. Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang terbilang fantastis, yaitu .995.130 gram sabu.
Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, Fandi menyampaikan keberatannya atas tuntutan tersebut. Dengan suara bergetar, ia menyebut hukum di Indonesia tidak adil.
Dalam potongan video yang dilihat di akun Instagram @regroup.idn, terlihat Fandi memakai baju tahanan berwarna merah dibawa keluar ruang sidang. Dengan nada emosional, Fandi menyebut hukum terasa tidak adil bagi dirinya.
“Hukum di Indonesia ini gak adil. Gak adil, gak adil. Tumpul, tumpul, hukum di Indonesia ini tumpul,” kata Fandi kesal.
Fandi yang menangis histeris juga terlihat menghampiri dan bersujud di kaki ibunya, Nirwana. Sang ibu yang menangis langsung memeluk putranya tersebut.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” demikian isi tuntutan, dilihat Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah. Sementara pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Disebutkan bahwa kasus bermula pada April 2025, saat Hasiholan menelepon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK di kapal tanker. Fandi menyetujui ajakan itu dan memutuskan berangkat bersama Hasiholan dari Medan menuju Thailand dengan menggunakan pesawat.
Pada 13 Mei 2025 Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo, Richard, Teerapong, dan Weerapat menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal sea dragon yang berada di tengah perairan kurang lebih 3 mil.
Hasiholan kemudian menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket, Thailand, dari Mr Tan alias Jacky Tan melalui pesan WhatsApp. Tan alias Jacky Tan mengatakan muatan tersebut bukan berisi minyak.
Tak lama kemudian, melintas kapal ikan berbendera Thailand yang berisi empat orang mendekat ke kapal Sea Dragon yang dibawa Fandi dkk. Empat orang tersebut lalu memberikan kardus-kardus dibungkus plastik putih sebanyak 67 kardus yang berisi narkoba jenis sabu.Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Fandi dkk menerima tanpa memeriksa isi kardus tersebut.
Berita Terkait
-
Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak
-
Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta
-
Pilot Kedua Ditangkap, Sindikat Penyelundupan Narkoba Indonesia-Malaysia Makin Terbongkar
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
Di China, Mantan Gubernur Terbukti Korupsi Rp 388 Miliar Langsung Divonis Mati, Hak Politik Dicabut
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh