- ETLE adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas otomatis berbasis kamera yang mengirimkan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
- Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan secara cepat melalui *mobile banking* semua bank menggunakan kode BRIVA.
- Alternatif pembayaran lain mencakup situs resmi Kejaksaan atau secara manual melalui layanan *teller* di kantor cabang bank terdekat.
SuaraSumut.id - Menerima surat tilang elektronik atau ETLE di rumah sering membuat pemilik kendaraan panik,, terutama jika belum pernah mengurus tilang sebelumnya. Di tahun 2026 ini, proses cek dan bayar tilang elektronik sudah jauh lebih cepat karena dapat dilakukan secara online.
Melalui sistem digital ETLE, proses pelanggaran lalu lintas kini tercatat di kamera pemantau. Pemilik kendaraan cukup mengecek status pelanggaran dan menyelesaikan pembayaran yang dapat dilakukan melalui ponsel atau bank.
Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE) dan Bagaimana Cara Kerjanya?
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) meruopakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis kamera otomatis. Kamera akan merekam kendaraan yang melanggar aturan, seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, hingga melampaui batas kecepatan.
Setelah terekam, data kendaraan diverifikasi dan surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai database resmi. Langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pembayaran Melalui Mobile Banking (Semua Bank)
Metode paling praktis adalah menggunakan mobile banking. Meski sistem menggunakan kode Bank BRI (002), pembayaran tetap bisa dilakukan di semua bank.
Langkah-langkahnya:
- Masuk ke aplikasi mobile banking di ponsel
- Pilih menu transfer ke bank rekening lain
- Masukkan kode bank 002 (Bank BRI)
- Ketik 15 digit kode pembayaran tilang (Nomor BRIVA) yang tertera di surat tilang atau hasil pengecekan online
- Masukkan nominal sesuai tagihan
- Konfirmasi pembayaran
- Simpan bukti transaksi sebagai arsip
- Proses ini biasanya hanya memerlukan waktu kurang dari lima menit
Pembayaran Melalui Website Resmi Kejaksaan
Selain melalui aplikasi bank, Anda juga bisa mengecek status pelanggaran langsung dari web resmi Kejaksaan.
Langkah penggunaannya:
- Masuk ke situs tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor berkas atau nomor blanko yang telah diterima
- Tekan ikon pencarian. Sistem akan menampilkan jenis pelanggaran dan jumlah denda
- Pilih pilihan Bayar, lalu tentukan cara pembayaran yang anda kehendaki (boleh melalui e-wallet atau pemindahan bank).
- Tekan pengesahan pembayaran dan muat turun bukti transaksi
Pembayaran Melalui Teller Bank
Bagi masyarakat yang belum menggunakan mobile banking, pembayaran tetap bisa dilakukan secara manual melalui kantor cabang bank.
Langkahnya:
- Ambil formulir setoran bank
- Isi nomor BRIVA tilang
- Tuliskan nominal pembayaran
- Serahkan formulir ke teller
- Simpan bukti pembayaran resmi
Metode ini masih menjadi pilihan aman terutama bagi pengguna non-digital.
Berita Terkait
-
Deg-degan Ngebut di Tol Saat Mudik? Begini Cara Gampang Cek Tilang Elektronik Pakai HP
-
Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026
-
Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
-
Pajak Kendaraan Turun Drastis Khusus Kendaraan Ini di 2026, Diskon Gede-gedean
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Panduan Lengkap Cara Bayar Denda Tilang ETLE 2026 dengan Mudah dan Cepat Melalui HP
-
Pemkab Aceh Barat Alokasikan Rp 1 Miliar Bangun Kembali Jalan Rusak
-
Kejati Sumut Tahan 1 Eks Kepala KSOP Belawan di Kasus Dugaan Korupsi PNBP
-
PP Tunas Berlaku Sabtu Besok, Ini Daftar Aplikasi yang Harus Diblokir Akun Anak
-
Polda Sumut: Judi Online di Apartemen Medan Beromzet Rp 7 Miliar, 19 Orang Tersangka