- ETLE adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas otomatis berbasis kamera yang mengirimkan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
- Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan secara cepat melalui *mobile banking* semua bank menggunakan kode BRIVA.
- Alternatif pembayaran lain mencakup situs resmi Kejaksaan atau secara manual melalui layanan *teller* di kantor cabang bank terdekat.
SuaraSumut.id - Menerima surat tilang elektronik atau ETLE di rumah sering membuat pemilik kendaraan panik,, terutama jika belum pernah mengurus tilang sebelumnya. Di tahun 2026 ini, proses cek dan bayar tilang elektronik sudah jauh lebih cepat karena dapat dilakukan secara online.
Melalui sistem digital ETLE, proses pelanggaran lalu lintas kini tercatat di kamera pemantau. Pemilik kendaraan cukup mengecek status pelanggaran dan menyelesaikan pembayaran yang dapat dilakukan melalui ponsel atau bank.
Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE) dan Bagaimana Cara Kerjanya?
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) meruopakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis kamera otomatis. Kamera akan merekam kendaraan yang melanggar aturan, seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, hingga melampaui batas kecepatan.
Setelah terekam, data kendaraan diverifikasi dan surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai database resmi. Langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pembayaran Melalui Mobile Banking (Semua Bank)
Metode paling praktis adalah menggunakan mobile banking. Meski sistem menggunakan kode Bank BRI (002), pembayaran tetap bisa dilakukan di semua bank.
Langkah-langkahnya:
- Masuk ke aplikasi mobile banking di ponsel
- Pilih menu transfer ke bank rekening lain
- Masukkan kode bank 002 (Bank BRI)
- Ketik 15 digit kode pembayaran tilang (Nomor BRIVA) yang tertera di surat tilang atau hasil pengecekan online
- Masukkan nominal sesuai tagihan
- Konfirmasi pembayaran
- Simpan bukti transaksi sebagai arsip
- Proses ini biasanya hanya memerlukan waktu kurang dari lima menit
Pembayaran Melalui Website Resmi Kejaksaan
Selain melalui aplikasi bank, Anda juga bisa mengecek status pelanggaran langsung dari web resmi Kejaksaan.
Langkah penggunaannya:
- Masuk ke situs tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor berkas atau nomor blanko yang telah diterima
- Tekan ikon pencarian. Sistem akan menampilkan jenis pelanggaran dan jumlah denda
- Pilih pilihan Bayar, lalu tentukan cara pembayaran yang anda kehendaki (boleh melalui e-wallet atau pemindahan bank).
- Tekan pengesahan pembayaran dan muat turun bukti transaksi
Pembayaran Melalui Teller Bank
Bagi masyarakat yang belum menggunakan mobile banking, pembayaran tetap bisa dilakukan secara manual melalui kantor cabang bank.
Langkahnya:
- Ambil formulir setoran bank
- Isi nomor BRIVA tilang
- Tuliskan nominal pembayaran
- Serahkan formulir ke teller
- Simpan bukti pembayaran resmi
Metode ini masih menjadi pilihan aman terutama bagi pengguna non-digital.
Berita Terkait
-
Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan
-
Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas
-
Pria di Medan Tewas Ditikam Gegara Rebutan Remot TV Warkop
-
Tim Hukum Hery Susanto Ungkap Fakta Persidangan soal Uang Rp 1,5 M
-
Maling AC di Medan Ditangkap Usai Beraksi, Nekat Mencuri karena Narkoba
-
7 Cara Pakai AC agar Tidak Boros Listrik, Rumah Tetap Sejuk dan Tagihan Lebih Aman