Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
- Pasangan MA (20) dan DP (20) ditangkap Polsek Pulau Raja karena membuang bayi di Asahan pada 18 Maret 2026.
- Mereka membuang bayi hasil hubungan gelap karena panik dan takut menghadapi orang tua menjelang Idulfitri.
- Bayi perempuan tersebut ditemukan warga dalam kondisi sehat dan kini ditangani Unit PPA Polres Asahan.
- Tekanan ekonomi
Sebagian merasa tidak mampu membesarkan anak.
- Minim edukasi kesehatan reproduksi
Kurangnya pemahaman risiko hubungan bebas.
- Tidak tahu jalur bantuan resmi
Padahal ada layanan sosial yang siap membantu.
Tips Jika Menghadapi Kehamilan di Luar Nikah
Langkah ini jauh lebih aman dibanding tindakan nekat:
- Jangan panik
Baca Juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Asahan Mendekam di Penjara
Keputusan saat panik sering berujung penyesalan.
- Cari orang dewasa terpercaya
Orang tua, guru, tokoh agama, atau keluarga dekat.
- Konsultasi tenaga kesehatan
Puskesmas menerima konsultasi rahasia.
- Hubungi dinas sosial
Berita Terkait
-
Dari Sel Telur hingga Kelahiran, Cara Baru Mengukur Keberhasilan Program IVF
-
Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung
-
Bukan Cuma Siapkan Baju Bayi, Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Jadi Orang Tua
-
Bayi di Gaza Palestina Lahir Prematur, Diperparah dengan Krisis Inkubator di Rumah Sakit
-
Geger Penemuan Mayat Bayi di Taman Sari, Warga: Awalnya Kayak Ada Bau Bangkai
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic
-
2 Pelaku Perampokan-Pembunuhan Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ditangkap
-
Jaringan Rel Kereta Api Aktif di Sumut Mencapai 476,46 Km
-
Penyebab Rumah Banyak Cicak dan Cara Mengusirnya agar Tidak Balik Lagi
-
Jadwal SIM Keliling Medan hingga 4 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan