- Imigrasi Medan menangkap dua WNI, AH dan CR, di Kualanamu terkait penggelapan dana Gereja Katolik Aek Nabara.
- Penangkapan terjadi pada 30 Maret 2026 setelah terdeteksi tim PAU saat tiba dari Kuala Lumpur.
- Kedua tersangka diserahkan kepada Polda Sumut untuk proses penyidikan setelah dipastikan masuk daftar pencegahan.
SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan penindakan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
Keduanya berinisial AH (42) dan CR (43) yang terjerat kasus penggelapan dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Begini tampang tersangka.
Dalam foto yang diterima, AH terlihat memakai kaos berwarna cokelat, celana panjang dan sepatu. Ia juga terlihat memakai topi dan masker.
Sedangkan CR terlihat memakai jaket, celana panjang, topi dan masker. Mereka tampak diapit oleh petugas Imigrasi dan petugas dari Polda Sumut. AH dan CR terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) saat akan berangkat dari Bandara Kuala Lumpur menuju Bandara Kualanamu.
Tim Imigrasi menunggu tersangka yang menumpangi pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860. Setibanya pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin, 30 Maret 2026, petugas pun mengamankan keduanya.
Setelah pemeriksaan identitas, keduanya benar masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada pihak Imigrasi.
"Langkah ini tentu saja sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat pemeriksaan keimigrasian di TPI," kata Kakanwil Imigrasi Sumut, Parlindungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, memberikan apresiasi tinggi kepada timnya yang bekerja responsif di lapangan.
"Anggota kami di TPI Kualanamu, terutama tim Passanger Analysis Unit telah menunjukkan integritas luar biasa. Koordinasi cepat dengan aparat penegak hukum adalah kunci agar proses hukum di Indonesia berjalan optimal," ujarnya.
Setelah melalui pemeriksaan singkat di kantor Imigrasi Medan, AH dan CR diserahkan kepada petugas Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penindakan ini menegaskan peran vital Imigrasi bukan hanya sebagai penjaga pintu masuk negara, tetapi juga sebagai pilar penting dalam mendukung kepastian hukum dan keamanan nasional.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi
-
Dandim Buka Suara soal Video Viral Dugaan TNI Curi 16 Lembu, Sebut Sengketa Sipil
-
Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran
-
Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Turun Tangan
-
Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup