- Kejari Pidie menetapkan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Sayuti, sebagai DPO dugaan korupsi dana desa 2023.
- Dugaan korupsi dana desa tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292,89 juta berdasarkan hasil audit.
- Tersangka Sayuti tidak kooperatif setelah tiga kali pemanggilan, diduga melarikan diri ke Malaysia.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Provinsi Aceh, memasukkan seorang kepala desa atau keuchik ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Tersangka bernama Sayuti, yang menjabat sebagai Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, diduga terlibat korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292,89 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali pemanggilan resmi kepada Sayuti guna menjalani proses pemeriksaan. Namun hingga kini, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Tersangka sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk memenuhi proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa," katanya, melansir Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Petugas bahkan telah mendatangi rumah tersangka untuk memastikan keberadaannya. Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan, Sayuti tidak ditemukan di kediamannya. Di lokasi tersebut hanya terdapat istri dan anaknya.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang berada di sekitar rumah mertua tersangka di Gampong Baroh Barat Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, tersangka telah melarikan ke Malaysia," ujarnya.
Dalam kasus ini, Sayuti diketahui mengelola anggaran dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Namun, dalam pengelolaan diduga terjadi penyimpangan.
Tersangka mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Ada juga kegiatan dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, tetapi dananya dicairkan semuanya oleh tersangka.
"Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Gampong Kambuek Payapi Kunyet tahun anggaran 2023 sebesar Rp292,89 juta. Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pidie telah meminta keterangan 20 orang saksi dan dua ahli," ungkapnya.
Sayuti disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Prahara Pulau Emas, Potret Luka Bencana Sumatra Dipamerkan di Aceh
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh
-
Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas 80 Persen Dana Desa
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pilu Pensiunan PTP III, Kebun Sawit di Langkat yang Jadi Tumpuan Hari Tua Diklaim Agrinas
-
Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Medan, Pelaku Positif Narkoba
-
Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas
-
Warga Blokade Rel Kereta di Batubara Usai Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api
-
Gempa M 6,1 di Nias Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami