- Kejari Pidie menetapkan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Sayuti, sebagai DPO dugaan korupsi dana desa 2023.
- Dugaan korupsi dana desa tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292,89 juta berdasarkan hasil audit.
- Tersangka Sayuti tidak kooperatif setelah tiga kali pemanggilan, diduga melarikan diri ke Malaysia.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Provinsi Aceh, memasukkan seorang kepala desa atau keuchik ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Tersangka bernama Sayuti, yang menjabat sebagai Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, diduga terlibat korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292,89 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali pemanggilan resmi kepada Sayuti guna menjalani proses pemeriksaan. Namun hingga kini, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Tersangka sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk memenuhi proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa," katanya, melansir Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Petugas bahkan telah mendatangi rumah tersangka untuk memastikan keberadaannya. Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan, Sayuti tidak ditemukan di kediamannya. Di lokasi tersebut hanya terdapat istri dan anaknya.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang berada di sekitar rumah mertua tersangka di Gampong Baroh Barat Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, tersangka telah melarikan ke Malaysia," ujarnya.
Dalam kasus ini, Sayuti diketahui mengelola anggaran dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Namun, dalam pengelolaan diduga terjadi penyimpangan.
Tersangka mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Ada juga kegiatan dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, tetapi dananya dicairkan semuanya oleh tersangka.
"Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Gampong Kambuek Payapi Kunyet tahun anggaran 2023 sebesar Rp292,89 juta. Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pidie telah meminta keterangan 20 orang saksi dan dua ahli," ungkapnya.
Sayuti disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Klaim 100 Persen Rampung di Aceh: Keberhasilan Nyata atau Tabir Pencitraan?
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Kepala Desa di Pidie Korupsi Dana Desa Jadi DPO, Diduga Kabur ke Malaysia
-
Nekat Bobol Rumah Polwan di Simalungun, 3 Pencuri Ditangkap
-
Tampang Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja yang Ditangkap Imigrasi di Kualanamu
-
Usai Ditangkap, Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja di Aek Nabara Diperiksa Polda Sumut
-
Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp 28 Miliar di Aek Nabara Ditangkap