- Kejari Pidie menetapkan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Sayuti, sebagai DPO dugaan korupsi dana desa 2023.
- Dugaan korupsi dana desa tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292,89 juta berdasarkan hasil audit.
- Tersangka Sayuti tidak kooperatif setelah tiga kali pemanggilan, diduga melarikan diri ke Malaysia.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Provinsi Aceh, memasukkan seorang kepala desa atau keuchik ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Tersangka bernama Sayuti, yang menjabat sebagai Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, diduga terlibat korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292,89 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali pemanggilan resmi kepada Sayuti guna menjalani proses pemeriksaan. Namun hingga kini, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Tersangka sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk memenuhi proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa," katanya, melansir Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Petugas bahkan telah mendatangi rumah tersangka untuk memastikan keberadaannya. Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan, Sayuti tidak ditemukan di kediamannya. Di lokasi tersebut hanya terdapat istri dan anaknya.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang berada di sekitar rumah mertua tersangka di Gampong Baroh Barat Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, tersangka telah melarikan ke Malaysia," ujarnya.
Dalam kasus ini, Sayuti diketahui mengelola anggaran dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Namun, dalam pengelolaan diduga terjadi penyimpangan.
Tersangka mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Ada juga kegiatan dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, tetapi dananya dicairkan semuanya oleh tersangka.
"Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Gampong Kambuek Payapi Kunyet tahun anggaran 2023 sebesar Rp292,89 juta. Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pidie telah meminta keterangan 20 orang saksi dan dua ahli," ungkapnya.
Sayuti disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi
-
1.017 Warga Medan Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026