- Kejari Pidie menetapkan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Sayuti, sebagai DPO dugaan korupsi dana desa 2023.
- Dugaan korupsi dana desa tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292,89 juta berdasarkan hasil audit.
- Tersangka Sayuti tidak kooperatif setelah tiga kali pemanggilan, diduga melarikan diri ke Malaysia.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Provinsi Aceh, memasukkan seorang kepala desa atau keuchik ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Tersangka bernama Sayuti, yang menjabat sebagai Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, diduga terlibat korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292,89 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali pemanggilan resmi kepada Sayuti guna menjalani proses pemeriksaan. Namun hingga kini, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Tersangka sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk memenuhi proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa," katanya, melansir Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Petugas bahkan telah mendatangi rumah tersangka untuk memastikan keberadaannya. Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan, Sayuti tidak ditemukan di kediamannya. Di lokasi tersebut hanya terdapat istri dan anaknya.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang berada di sekitar rumah mertua tersangka di Gampong Baroh Barat Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, tersangka telah melarikan ke Malaysia," ujarnya.
Dalam kasus ini, Sayuti diketahui mengelola anggaran dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Namun, dalam pengelolaan diduga terjadi penyimpangan.
Tersangka mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Ada juga kegiatan dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, tetapi dananya dicairkan semuanya oleh tersangka.
"Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Gampong Kambuek Payapi Kunyet tahun anggaran 2023 sebesar Rp292,89 juta. Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pidie telah meminta keterangan 20 orang saksi dan dua ahli," ungkapnya.
Sayuti disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Indonesia Pamer Kesuksesan Perdamaian Aceh dan Maluku di Markas PBB
-
Ketemu KDM, Surya Kades Terpilih Mekarwangi Sampaikan Keluhan Pembangunan
-
Dari Pemilah Sampah hingga Menang Pilkades, Begini Cerita Surya bin Samid
-
Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina
-
Kasus Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand: 13 Bebas, 5 Masih Ditahan
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Harga Cabai Kian Pedas Tembus Rp100 Ribu/Kg, Inflasi Sumut Terancam Kembali Naik
-
Polisi Ringkus Pencuri Komponen Tower di Medan
-
Warga Bakar Ekskavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal di Madina, Polisi Selidiki
-
KontraS Catat 23 Kasus Kekerasan TNI di Sumut Sepanjang 2026, 27 Orang Jadi Korban
-
BRI Siapkan 41 Insan Jadi Penyuluh Antikorupsi Melalui PELOPOR 2026