Suhardiman
Rabu, 01 April 2026 | 21:53 WIB
Mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Eks Menhub Budi Karya Sumadi diperiksa daring dalam sidang korupsi proyek rel kereta api Medan-Binjai di PN Medan.
  • Budi Karya membantah keterlibatan dalam pengaturan tender PT Waskita Karya serta tuduhan pengumpulan dana dari pihak kontraktor.
  • Jaksa dan kuasa hukum mencecar kesaksian Budi terkait dugaan aliran dana proyek untuk kepentingan pendanaan Pilpres tersebut.

SuaraSumut.id - Eks Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta api Medan–Binjai.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu, 1 April 2026. Dalam persidangan, Budi memberikan kesaksian secara daring melalui Zoom.

Ia beralasan tengah memiliki kesibukan sebagai konsultan di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Budi dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumatera Bagian Utara, serta Eddy Kurniawan Winarto.

Di hadapan majelis hakim, Budi mengakui pernah mengenal beberapa pihak terkait perkara tersebut, namun hanya dalam konteks pekerjaan.

"Dengan terdakwa bernama Eddy Kurniawan pernah kenal. Karena saya datang pada saat mantau. Sama saudara Danto juga kenal. Terbatas pada kedinasan," kata Budi Karya.

Nama Budi Karya turut disebut dalam pusaran kasus korupsi di tubuh PT KAI, termasuk dugaan memberi arahan untuk memenangkan tender hingga permintaan pengumpulan dana dari kontraktor. Hal ini merujuk pada keterangan Danto Restyawan yang sebelumnya telah divonis.

Danto menyebut adanya arahan untuk mengumpulkan dana dari para PPK sebesar Rp611 juta. Namun Budi membantah tegas tudingan tersebut.

"Tak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," tegas Budi Karya.

Ketua majelis hakim, Khamozaro, kemudian mencecar Budi untuk memastikan kebenaran keterangan para saksi yang sebelumnya dianggap sangat rinci. Namun, Budi Karya tetap membantah tudingan terdakwa.

Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, juga mempertanyakan dugaan arahan Budi terkait pemenangan tender oleh PT Waskita Karya. Dugaan tersebut muncul dari keterangan Harno Trimadi.

"Saksi Harno selaku Direktur Sarana Perkeretaapian bahwa paket di Medan itu ada arahan dari Bapak untuk memenangkan PT Waskita Karya karena PT tersebut pernah rugi Rp1 triliun di Palembang, Sumsel. Apakah betul ada arahan menteri untuk menangkan PT waskita Karya?" tanya Daniel.

Namun kembali, Budi Karya menepis tudingan tersebut.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, saya tak pernah memerintahkan Harno untuk memenangkan Waskita Karya. Tidak pernah. Karena saya hanya mengenal direktur saja," kata Budi.

Sebelumnya, Harno menyampaikan bahwa Budi diduga mengarahkan proyek-proyek KAI bernilai di atas Rp100 miliar agar dikerjakan oleh BUMN, termasuk memberi dua paket pekerjaan kepada Waskita Karya yang saat itu tengah merugi akibat proyek di Palembang.

"Terdakwa Muhlis Hanggani Capah menyampaikan bahwa Semua BUMN masing-masing satu paket kecuali PT. Waskita Karya mendapat 2 Paket," kata Harno.

Load More