- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Topan Ginting atas kasus suap proyek jalan Sumatera Utara.
- Terdakwa terbukti menerima uang Rp50 juta serta janji komisi proyek sebagai imbalan pengaturan pemenang tender pembangunan jalan.
- Selain hukuman penjara, Topan diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta.
SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut.
Topan Ginting terbukti menerima Rp 50 juta dan janji komisi 4 persen dari nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Topan juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 50 juta.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mardison dalam amar putusannya, melansir Antara, Kamis, 2 April 2026.
“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun enam bulan penjara,” sambungnya.
Dalam perkara yang sama, mejelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rasuli Efendi Siregar, bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua.
Rasuli dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, namun telah dibayarkan kepada negara.
Hal yang memberatkan, kata Mardison, perbuatan para terdakwa telah mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat Sumut terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Selain itu, perbuatan para terdakwa menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintahan dalam pemberantasan korupsi, khusus Topan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dipenjara dan merupakan kepala keluarga. Rasuli juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” ujar Mardison.
Sebelumnya, JPU Eko Wahyu Prayitno dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Topan bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar menerima masing-masing uang sebesar Rp50 juta.
Keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Terdakwa Topan mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi pada ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru-Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.
“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” ujar Eko.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Sesat Logika Tipikor: Saat Vendor Kreatif Jadi Kambing Hitam Anggaran
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Tembus Rp8,1 M, Ini Alasan Pihak Olivia Nathania Cuma Mau Bayar Rp615 Juta
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
Terkini
-
Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara di Kasus Proyek Jalan Sumut
-
Program Desa BRILiaN Dorong Desa Pajambon Tumbuh sebagai Desa Ekonomi Berdaya
-
Eks Menhub Budi Karya Hadir Online Jadi Saksi Korupsi KAI Medan
-
Terdesak Ekonomi, Ibu di Deli Serdang Tega Jual Bayi Rp12 Juta
-
360 Ribu Wisatawan Kunjungi Sumut Saat Lebaran 2026, Samosir Jadi Destinasi Terpopuler