- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Topan Ginting atas kasus suap proyek jalan Sumatera Utara.
- Terdakwa terbukti menerima uang Rp50 juta serta janji komisi proyek sebagai imbalan pengaturan pemenang tender pembangunan jalan.
- Selain hukuman penjara, Topan diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta.
SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut.
Topan Ginting terbukti menerima Rp 50 juta dan janji komisi 4 persen dari nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Topan juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 50 juta.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mardison dalam amar putusannya, melansir Antara, Kamis, 2 April 2026.
“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun enam bulan penjara,” sambungnya.
Dalam perkara yang sama, mejelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rasuli Efendi Siregar, bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua.
Rasuli dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, namun telah dibayarkan kepada negara.
Hal yang memberatkan, kata Mardison, perbuatan para terdakwa telah mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat Sumut terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Selain itu, perbuatan para terdakwa menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintahan dalam pemberantasan korupsi, khusus Topan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dipenjara dan merupakan kepala keluarga. Rasuli juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” ujar Mardison.
Sebelumnya, JPU Eko Wahyu Prayitno dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Topan bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar menerima masing-masing uang sebesar Rp50 juta.
Keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Terdakwa Topan mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi pada ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru-Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.
“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” ujar Eko.
Berita Terkait
-
Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!
-
Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar
-
Bupati Gowa Tersangka Korupsi Diperiksa Kortastipidkor Polri Besok
-
Bupati Bolmut dan Gowa Terjerat Korupsi, Kewenangan Proyek-Perizinan Jadi Titik Rawan
-
Istri Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Dipanggil KPK terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG
-
5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara