- Pemerintah Provinsi Aceh akan menonaktifkan 10.185 peserta JKA kategori warga mampu di Aceh Barat mulai 1 Mei 2026.
- Kebijakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 ini bertujuan agar alokasi anggaran kesehatan menjadi lebih tepat sasaran.
- Penyandang disabilitas, ODGJ, dan penderita penyakit katastropik tetap mendapatkan perlindungan JKA meskipun masuk dalam kategori warga mampu tersebut.
SuaraSumut.id - Sebanyak 10.185 jiwa warga Kabupaten Aceh Barat berpotensi dinonaktifkan kepesertaannya dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) per 1 Mei 2026. Secara total di seluruh Provinsi Aceh terdapat sekitar 500.000 jiwa yang terdampak oleh kebijakan ini.
"10.185 peserta JKA di Aceh Barat ini masuk dalam kategori desil 8, 9, dan 10 yang berpotensi dinonaktifkan kepesertaannya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Aceh Barat, dr Sarwika Meuseke, melansir Antara, Rabu, 8 April 2026.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Pemkab Aceh Barat hingga tingkat desa untuk melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mendorong masyarakat mampu agar masuk sebaga8 peserta mandiri bagi mereka yang mampu secara ekonomi.
Pihaknya mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya secara mandiri jika belum dibiayai.
"Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai (masuk desil mampu padahal tidak layak), dapat melakukan proses sanggah melalui aplikasi BPS untuk pemutakhiran data kembali," ujarnya.
Pemerintah berharap dengan adanya validasi data ini, anggaran JKA dapat lebih tepat sasaran untuk melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Sarwika mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan melakukan penyesuaian data kepesertaan mulai 1 Mei 2026.
Penyesuaian ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan kriteria penerima jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh.
Dalam sosialisasi yang dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, disebutkan pemerintah akan mulai menggunakan data desil (tingkat kesejahteraan) sebagai acuan penjaminan.
Sesuai aturan baru tersebut, masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 7 akan tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Aceh melalui integrasi JKA ke BPJS Kesehatan.
Namun, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 8, 9, dan 10 (kelompok masyarakat mampu), kepesertaan JKA mereka akan dinonaktifkan secara otomatis.
BPJS Kesehatan meminta masyarakat tidak perlu gaduh atau gelisah, karena desil 8, 9, dan 10 ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang mampu.
Mengingat anggaran pemerintah daerah yang terbatas, sudah sewajarnya mereka tidak lagi mendapatkan pembiayaan dari pemerintah," ujarnya.
Meski masyarakat masuk dalam kategori mampu (desil 8-10), pemerintah tetap memberikan kebijakan khusus bagi warga yang sedang menderita penyakit berat.
Masyarakat yang menderita penyakit katastropik, disabilitas, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap dicover oleh JKA.
Berita Terkait
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Banyak Salah Sasaran, Cak Imin Minta Orang Kaya Tak Lagi Ngaku Miskin di BPJS Kesehatan
-
Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK
-
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Perkuat Fondasi SDM Unggul Indonesia
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Driver Ojol Meninggal di Depan Disdik Medan
-
Sinergi Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian
-
KPK Geledah Kantor Bupati Langkat hingga Dinas Pendidikan, Ini yang Disita
-
2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ganja, Pemasok Diburu
-
Penumpang Kereta Api di Sumut Tembus 1,39 Juta pada Semester I 2026