Suhardiman
Rabu, 08 April 2026 | 11:52 WIB
Ilustrasi layanan kesehatan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Aceh akan menonaktifkan 10.185 peserta JKA kategori warga mampu di Aceh Barat mulai 1 Mei 2026.
  • Kebijakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 ini bertujuan agar alokasi anggaran kesehatan menjadi lebih tepat sasaran.
  • Penyandang disabilitas, ODGJ, dan penderita penyakit katastropik tetap mendapatkan perlindungan JKA meskipun masuk dalam kategori warga mampu tersebut.

"Tetap di-cover, yang penting ada surat keterangan dari dokter terkait penyakitnya," katanya.

Load More