- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pembentukan enam desa antikorupsi pada tahun 2026 demi mewujudkan tata kelola pemerintahan transparan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan penilaian terhadap desa di enam kabupaten terpilih pada periode Agustus hingga September 2026.
- Program ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungli melalui lima komponen tata kelola dan pengawasan masyarakat.
SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan enam desa antikorupsi akan terbentuk pada tahun 2026. Ini sebagai bagian dari upaya memperluas tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut Parlindungan Pane mengatakan, enam desa itu menerapkan kriteria tata kelola, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
“Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk dan target kita semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut,” katanya, kemarin.
Ia mengatakan penilaian desa antikorupsi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadwalkan akan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
Enam daerah yang akan dinilai meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Program desa antikorupsi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar, dengan menitikberatkan pada lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Untuk mendapatkan penilaian dari KPK RI menjadi Desa Antikorupsi ini syaratnya berat, termasuk penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi desa antikorupsi,” ujarnya.
Untuk mendukung target tersebut, Dinas PMD Dukcapil Sumut terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota serta pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa.
“Kita juga melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa mulai dari kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerja sama antar desa, BUMDes, serta masyarakat desa terkait Desa Antikorupsi,” kata Parlindungan.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Talkshow dan Bedah Buku
-
Tanggung Renteng Bukan Berarti Satu Pihak Tanggung Semua, Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk
-
Jangan Macam-macam Kali! Pemasok Ekstasi di THM Medan Kena 'Sikat' Polisi
-
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur, Bangun 141 Km Jalan Tahun Ini
-
Punya Lahan Dekat Kampus? Ini Cara Ubah Jadi Mesin Cuan dari Bisnis Kos-Kosan