- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pembentukan enam desa antikorupsi pada tahun 2026 demi mewujudkan tata kelola pemerintahan transparan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan penilaian terhadap desa di enam kabupaten terpilih pada periode Agustus hingga September 2026.
- Program ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungli melalui lima komponen tata kelola dan pengawasan masyarakat.
SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan enam desa antikorupsi akan terbentuk pada tahun 2026. Ini sebagai bagian dari upaya memperluas tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut Parlindungan Pane mengatakan, enam desa itu menerapkan kriteria tata kelola, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
“Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk dan target kita semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut,” katanya, kemarin.
Ia mengatakan penilaian desa antikorupsi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadwalkan akan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
Enam daerah yang akan dinilai meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Program desa antikorupsi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar, dengan menitikberatkan pada lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Untuk mendapatkan penilaian dari KPK RI menjadi Desa Antikorupsi ini syaratnya berat, termasuk penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi desa antikorupsi,” ujarnya.
Untuk mendukung target tersebut, Dinas PMD Dukcapil Sumut terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota serta pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa.
“Kita juga melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa mulai dari kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerja sama antar desa, BUMDes, serta masyarakat desa terkait Desa Antikorupsi,” kata Parlindungan.
Berita Terkait
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
Lebaran ke Rumah Bobby Nasution, Raffi Ahmad dan Gigi Kembali Disentil Isu Liar Asal-usul Lily
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing
-
Sumatera Utara Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Detik-detik Penumpang Wanita Lompat dari Angkot Usai Ditodong Perampok Bersajam di Medan
-
Jangan Sampai Menyesal! 5 Kesalahan saat Membeli Lensa Kamera yang Sering Dilakukan
-
Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumut 2026-2030 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Linknya
-
Dinding Rumah Berjamur dan Berlumut? Ini Penyebab dan Solusi Ampuh Menghilangkannya
-
Perluas Inklusi Keuangan, Jumlah BRILinkAgen di BRI Region 4 Palembang Tumbuh 18,82%