- Kejari Banda Aceh menetapkan dua terpidana kasus TPPU dan perbankan, SBR dan SHABS, sebagai DPO sejak Desember 2021.
- Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan 10 tahun atas perbuatan pidana yang telah inkrah.
- Tim Tabur Kejaksaan terus melacak keberadaan kedua terpidana yang diduga telah meninggalkan wilayah Kota Banda Aceh tersebut.
SuaraSumut.id - Dua terpidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perbankan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banda Aceh.
Keduanya belum menjalani eksekusi hukuman meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua terpidana berinisial SBR (30) dan SHABS (33) Mereka diputus bersalah di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Desember 2021 berstatus suami istri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, SBR dipidana 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsidair enam bulan kurungan.
"Sedangkan SHABS dipidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan," katanya melansir Antara, Kamis, 9 April 2026.
Kadafi mengatakan bahwa kedua terpidana masuk DPO setelah berulang kali dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi hukuman.
"Hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkrah atau memiliki keputusan hukum tetap," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tim Tangkap Buronan (Tabur) kejaksaan masih terus melakukan pencarian terhadap dua terpidana tersebut.
"Tim tabur kejaksaan secara berkelanjutan mencari dan berupaya mengamankan para terpidana sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum serta dalam rangka memberikan kepastian hukum," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran tim tabur kejaksaan, diketahui kedua terpidana tidak lagi berada pada alamat terakhir yang tercatat di wilayah Kota Banda Aceh. Kedua terpidana diduga berada di luar wilayah Provinsi Aceh.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terpidana segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat guna menjalani masa hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Kami juga mengingatkan kepada para terpidana bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Krom Bank Tahan Seluruh Laba Rp143 Miliar untuk Ekspansi, Kredit Melonjak 103%
-
Dana Nganggur Perbankan Tembus Rp2.551 Triliun, Bank Indoensia Ungkap Penyebabnya
-
Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
-
Terlibat Jaringan Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Kutai Barat Diperiksa Bareskrim
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
3 Cushion Lokal Anti Luntur yang Bikin Wajah Tetap Glowing Saat Cuaca Panas
-
3 Bedak Padat Murah Tahan Lama dan Anti Luntur Saat Berkeringat
-
Warung Nasi-Coffee Shop di Medan Menjerit Saat Listrik Padam Massal: Tak Ada Pemasukan
-
2 Karyawan Toko di Batu Bara Tewas Diduga Keracunan Asap Genset Saat Pemadaman Listrik
-
Promo Superindo Hari Ini 24 Mei 2026, Kecap hingga Susu Diskon Gede