- Kejari Banda Aceh menetapkan dua terpidana kasus TPPU dan perbankan, SBR dan SHABS, sebagai DPO sejak Desember 2021.
- Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan 10 tahun atas perbuatan pidana yang telah inkrah.
- Tim Tabur Kejaksaan terus melacak keberadaan kedua terpidana yang diduga telah meninggalkan wilayah Kota Banda Aceh tersebut.
SuaraSumut.id - Dua terpidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perbankan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banda Aceh.
Keduanya belum menjalani eksekusi hukuman meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua terpidana berinisial SBR (30) dan SHABS (33) Mereka diputus bersalah di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Desember 2021 berstatus suami istri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, SBR dipidana 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsidair enam bulan kurungan.
"Sedangkan SHABS dipidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan," katanya melansir Antara, Kamis, 9 April 2026.
Kadafi mengatakan bahwa kedua terpidana masuk DPO setelah berulang kali dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi hukuman.
"Hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkrah atau memiliki keputusan hukum tetap," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tim Tangkap Buronan (Tabur) kejaksaan masih terus melakukan pencarian terhadap dua terpidana tersebut.
"Tim tabur kejaksaan secara berkelanjutan mencari dan berupaya mengamankan para terpidana sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum serta dalam rangka memberikan kepastian hukum," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran tim tabur kejaksaan, diketahui kedua terpidana tidak lagi berada pada alamat terakhir yang tercatat di wilayah Kota Banda Aceh. Kedua terpidana diduga berada di luar wilayah Provinsi Aceh.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terpidana segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat guna menjalani masa hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Kami juga mengingatkan kepada para terpidana bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Aset Krom Bank (BBSI) Tembus Rp12,21 Triliun, Tumbuh Hampir Dua Kali Lipat
-
Bank Mandiri Raih Kinerja Moncer, Ekonom Nilai Buah Hasil Ekspansi
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Sektor Properti 2026 Ngegas! Kredit Tembus 13 Persen
-
Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Benarkah Bahlil Wajibkan Masyarakat Gunakan Motor Listrik? Ini Faktanya
-
Pemprov Sumut Targetkan Enam Desa Antikorupsi Terbentuk pada 2026
-
Detik-detik Penumpang Wanita Lompat dari Angkot Usai Ditodong Perampok Bersajam di Medan
-
Jangan Sampai Menyesal! 5 Kesalahan saat Membeli Lensa Kamera yang Sering Dilakukan
-
Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumut 2026-2030 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Linknya